- ruang terbuka hijau yang menyegarkan,
- tempat ibadah,
- jaringan distribusi air bersih,
- jaringan listrik, dan
- saluran pembuangan air limbah.
- Fasilitas-fasilitas ini esensial untuk menciptakan lingkungan perumahan yang nyaman, sehat, dan mendukung kualitas hidup penghuni. Kelalaian dalam penyediaan fasilitas ini dapat berujung pada pembatalan izin, kewajiban memulihkan fungsi lahan, hingga penutupan lokasi perumahan.
BACA JUGA:Baru Lokasi 2 Perumnas Diserahkan ke Pemkab Kepahiang, Yang Lain Masih Wewenang Devloper
Untuk di Kabupaten Kepahiang ini terkadang, Sarana, Prasarana, Dan Utilitas Umum belum begitu lengkap. Seperti misalnya, tidak menyediakan taman bermain untuk anak-anak, ruang terbuka hijau yang menyegarkan termasuk tempat ibadah. Seperti contoh, tempat ibadah ada yang hanya menyediakan lahan saja sehingga yang melakukan pembangunan itu warga Perumnas atau perumahan dengan cara swdaya masyarakat.