Radarkoran.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menetapkan mantan Direktur RSUD Curup, RE, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman pasien serta non-pasien di RSUD Curup tahun anggaran 2022 dan 2023.
Penetapan ini dilakukan setelah RE menjalani pemeriksaan pada Kamis malam, 18 September 2025. Dan setelah ditetapkan, RE langsung ditahan di Lapas Kelas II A Curup.
Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Hironimus Tafonao, SH, MH didampingi Kasi Intel, Hendra Mubarok, SH dalam jumpa persnya menjelaskan bahwa RE ditetapkan sebagai tersangka karena saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Direktur RSUD Curup.
"RE kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan di Lapas Kelas II A Curup," kata Kajari.
BACA JUGA:Verifikasi Kelulusan 1.468 Calon PPPK Rejang Lebong Tuntas
Kajari menambahkan, proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengetahui adanya modus operandi dugaan aliran dana dan pengembangan kasus yang terjadi.
"Upaya penyidikan akan terus kita lakukan untuk mengetahui adanya modus operandi dugaan adanya aliran dana, masih kita dalami," ujarnya.
Sebelumnya, dua tersangka lain telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Rejang Lebong, yaitu RI sebagai pihak pengadaan dan DW sebagai PPTK kegiatan tersebut, pada Rabu, 3 September 2025 lalu.
Kasus korupsi pengadaan makan dan minum di RSUD Curup yang terjadi pada tahun 2022-2023 dan melibatkan anggaran yang cukup besar sekitar Rp 2,3 miliar modusnya tanpa lelang, ada yang fiktif, ada yang tidak sesuai dengan jumlah kuotanya, hingga ada yang seharusnya tidak perlu diberikan lagi tapi masih diberikan. Dalam kasus ini, estimasi kerugian negara mencapai Rp800 juta, yang berasal dari pengadaan makan minum selama dua tahun anggaran.