Iuran Dibayar Pemkab Kepahiang: 1.984 Warga Didaftarkan Jadi Peserta BP Jamsostek

Sabtu 20 Sep 2025 - 17:47 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Epran Antoni

BACA JUGA: Disnakertrans Ingatkan Perusahaan Soal BPJS Ketenagakerjaan

Syaratnya juga tidak sulit, para pekerja sudah didaftarkan perusahaan ke BP Jamsostek dan BPJS kesehatan. Jika pekerja di PHK perusahaan, maka akan mendapatkan pelatihan kerja, akses informasi pasar kerja serta uang tunai sebesar 43 persen dari upah 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah 3 bulan berikutnya.

Kategori :