Radarkepahiang.bacakoran.co - Terhitung 4 hari ke depan masuk masa tenang Pemilu 2024, tepatnya 11 Februari - 13 Februari 2024. Sejumlah persiapan sudah dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, menjelang masuk masa tenang Pemilu.
Ketika masa tenang berlangsung, diwajibkan tidak ada lagi aktivitas kampanye yang dilakukan oleh partai maupun perseorang peserta Pemilu, termasuk tak dibenarkan lagi ada Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang.
Dikonfirmasi Selasa 6 Februari 2024, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Erwin Prianto, S.Kom mengatakan, ketika masuk masa tenang tidak ada lagi aktivitas kampanye yang dilakukan.
Selain itu ribuan APK yang sekarang masih terpasang di sejumlah titik wilayah Kabupaten Kepahiang, harus dibersihkan atau diturunkan. Sehingga masa tenang yang berlangsung selama 3 hari tersebut, benar-benar tenang.
"Kalau kita hitung dari sekarang, 4 hari lagi masuk masa tenang. Ketika sudah masuk masa tenang, ribuan APK yang saat ini masih terpasang, semua harus diturunkan, bisa dikatakan wilayah Kepahiang harus bebas dari APK," kata Erwin Prianto.
Anggota Bawaslu Kepahiang ini melanjutkan, sebagai bentuk antisipasi dari tahapan masa tenang yang dalam waktu dekat ini akan tiba, pihaknya juga sudah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama stake holder terkait.
Selain itu, juga sudah memberikan himbauan kepada partai peserta Pemilu dalam hal ini Calon Legislatif (Caleg) supaya bisa menurunkan APK-nya secara mandiri.
BACA JUGA:Maju Pilkada 2024 Jalur Independen, Ini Jadwal Penyerahan Dukungan KTP ke KPU Kepahiang
"Saat masa tenang nantinya, jika masih ditemukan APK yang tidak diturunkan atau masih ada aktivitas kampanye, sudah jelas masuk kategori pelanggaran. Dengan itupula kita akan bergerak melakukan proses lanjutan, baik berupa penurunan terhadap APK yang masih terpasang maupun proses lanjutan lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku," demikian Erwin.
Untuk diketahui, sesuai dengan jadwal yang ditentukan, kampanye Pemilu 2024 dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Artinya setelah 10 Februari 2024, masuk dalam masa tenang dan tidak ada lagi aktivitas kampanye.
Untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas kampanye termasuk APK yang terpasang, pada malam tanggal 11 Bawaslu Kepahiang akan melakukan penelusuran ke sejumlah wilayah di Kabupaten Kepahiang.
Dalam Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, masa tenang Pemilu berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Pada masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun. Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.