Sidang Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang: 10 Tersangka Dikenakan Pasal Berlapis, Kerugian Negara Sisakan Rp 28 M

Kamis 02 Oct 2025 - 16:26 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Epran Antoni

Menjawab pertanyaan ini, Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH membenarkan bahwa penyitaan aset ini dilakukan sebagai pengganti kerugian negara yang belum dipulihkan. Hanya saja terkait nilainya, nanti akan dihitung langsung oleh pihak yang memang berkompeten. 

BACA JUGA:Kerugian Tembus Rp 37 M, Kejari Kepahiang Siapkan 9 JPU: Jalani Sidang Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang

"Seluruh aset ini disita sebagai pengganti kerugian negara yang telah ditimbulkan. Sementara itu, untuk memastikan nilai seluruh aset yang disita ini, nanti akan dilakukan langsung oleh pihak yang memang berkompeten," demikian Kasi Pidsus.

Kategori :