Kades Pagar Gunung dan Kampung Bogor Ajukan Penangguhan Penahanan

Kamis 06 Nov 2025 - 17:42 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com - Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu telah menetapkan 3 Kades di Kabupaten Kepahiang sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee proyek Program Percepatan Peningkatan Tana Guna Air (P3-TGAI) dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Pelembang. 

Ketiga Kades yang dimaksud ialah Kades Bogor Baru, AK, kemudian Kades Kampung Bogor, SU serta Kades Pagar Gunung, HE.

Kuasa Hukum Kades Pagar Gunung dan Kampung, Dede Frastien, SH, MH mengatakan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pra peradilan terhadap perkara yang menjerat kliennya. 

Kendati demikian, ia telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kedua kliennya termasuk satu kades lainnya yang telah ditetapkan tersangka kepada Kapolres Kepahiang.

Bukan tanpa dasar, penangguhan penahanan ini dilakukan mengingat status ketiga tersangka itu merupakan seorang Kades aktif. Sehingga tidak boleh terlalu lama meninggalkan tugas-tugasnya di desa.

BACA JUGA:Kadesnya Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan OTT: 3 Desa di Kabupaten Kepahiang Dipimpin Sekdes

"Kami tidak akan melakukan pra peradilan. Namun kami telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami dan juga 1 Kades lainnya. Mengingat ketiganya ini merupakan kepala desa aktif, sehingga tidak boleh terlalu lama meninggalkan masyarakat di desa," ujar Dede.

Menurut Dede, penangguhan penahanan ini juga dilakukan lantaran, 2 tersangka utama yakni FI dan juga KA, saat ini tidak ditahan dan masih dilakukan penangguhan. Atas dasar hal tersebut, ia meminta agar kliennya juga mendapatkan hak yang sama.

"Tentu hak-hak dari masing-masing tersangka ini harus lah sama, tidak boleh dibedakan. Jika kedua tersangka utama tidak ditahan dan masih ditangguhkan, maka ketiga Kades ini juga harus diberlakukan sama," sambungnya.

Sementara itu Dede juga menyebutkan bahwa, pengajuan penangguhan ini sudah dilayangkan ke Kapolres Kepahiang dan akan difollowup. Sebab kewenangan penangguhan ini, adalah kewenangan Kapolres.

"Nanti kita akan follow up, sebab kewenangan penangguhan ini adalah kewenangan Kapolres Kepahiang," demikian Dede.

Sekadar mengulas bahwa, 3 Kades di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee proyek Program Percepatan Peningkatan Tana Guna Air (P3-TGAI) dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Pelembang. 

Ketiga tersangka ini disangkakan dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Berdasarkan pasal tersebut, mengatur tentang pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang mencakup perbuatan melawan hukum untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, demi keuntungan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kekuasaan.

Sementara juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, mengatur tentang pidana penyertaan, yang menyatakan bahwa mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan pidana dapat diancam pidana. Ini berarti tidak hanya pelaku utama yang dihukum, tetapi juga orang yang membantu, menyuruh, atau bekerja sama dalam melakukan tindak pidana, dan ancaman hukumannya sama seperti pelaku utamanya. 

Kategori :