Radarkepahiang.bacakoran.co - KPU Kabupaten Lebong mencatat jumlah pemilih pindah masuk ke Kabupaten Lebong pada Pemilu 2024 ini lebih banyak ketimbang jumlah pemilih pindah keluar.
Dari pemuktahiran data pemilih yang dilakukan oleh jajaran KPU Lebong, tercatat jumlah pemilih pindah masuk ke Lebong mencapai 1.010 pemilih. Sementara jumlah pemilih pindah keluar hanya 957 pemilih.
Pergerakan jumlah Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) Pemilu 2024 tersebut diperoleh dari dua kali layanan pindah memilih yang dibuka oleh KPU Lebong.
Tahap pertama layanan pindah memilih dibuka untuk 9 kriteria pemilih. Hingga berakhirnya layanan tersebut pada 15 Januari 2024 lalu, KPU Lebong mencatat ada 974 pemilih yang pindah memilih masuk ke Kabupaten Lebong dan 794 pemilih lainnya pindah keluar.
BACA JUGA:Lewat Sosialisasi KPU Lebong Harapkan Pemilih Pemula Menjadi Pemilih Cerdas
Kemudian pada layanan pindah memilih yang dibuka sejak 15 Januari hingga 7 Februari 2024 untuk 4 kriteria pemilih, KPU Lebong mencatat ada 36 pemilih pindah masuk ke Kabupaten Lebong dan 163 pindah memilih keluar.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lebong, Rio Arianugraha, SP menjelaskan dari layanan pindah memilih yang dibuka, secara keseluruhan ada 1.010 pemilih yang tercatat pindah memilih masuk dan 957 pemilih pindah keluar.
"Layanan pindah memilih sudah kami buka sebanyak dua tahap. Masing-masing 9 kriteria pemilih pada tahap pertama dan 4 kriteria pemilih pada tahap yang kedua. Dari hasil rekapitulasi pindah memilih tercatat ada 1.010 pemilih pindah memilih masuk dan 957 pemilih pindah keluar, " jelas Rio.
Adapun 1.010 pemilih yang tercatat pindah memilih masuk tersebut terdiri dari 526 pemilih laki-laki dan 484 pemilih perempuan yang tersebar pada 296 TPS di 103 desa/kelurahan. Sementara untuk 957 pemilih pindah keluar terdiri dari 526 pemilih laki-laki dan 431 pemilih perempuan yang tersebar pada 303 TPS di 103 desa/kelurahan.
PINDAH : Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lebong, Rio Arianugraha, SP menyampaikan jumlah pemilih pindah masuk ke Lebong lebih banyak ketimbang jumlah pemilih pindah keluar--EKO/RK
Rio melanjutkan, setiap pemilih yang pindah memilih ini mendapatkan formulir pindah memilih yang diperoleh dari Sistem Informasi Daftar Pemilih (SIDALIH). Lewat sistem tersebut masing-masing pemilih akan langsung mendapatkan ceklist jenis surat suara yang akan dilayani oleh petugas KPPS.
"Beberapa hanya dilayani untuk 1 jenis pemilihan, ada juga yang mendapatkan 3 surat suara ada juga yang 5 surat suara. Tergantung dengan daftar ceklist dari sistem informasi daftar pemilih, " lanjut Rio.
BACA JUGA:Tahun Ini RSUD Lebong Bakal Tambah Jenis Layanan Kesehatan, Apa Saja?
Lebih jauh Rio menjelaskan pada pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang, setiap pemilih wajib untuk membawa formulir C pemberitahuan dan KTP-el atau suket yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil saat mendatangi TPS.
"Dalam PKPU 66 tahun 2024 terkait dengan petunjuk teknis pemungutan suara, pemilih ini bisa juga membawa fotokopi KTP, atau identitas lainnya yang hampir sama dengan KTP-el, " singkat Rio.