Radarkepahiang.bacakoran.co - Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 8 tahun ditanggapi oleh Kades Daspetah 2, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Yori Pramata, S.Pd.
Menurutnya perpanjangan masa jabatan Kades tersebut dapat berdampak terhadap program-program pembangunan di desa yang dapat dilaksanakan hingga tuntas.
"Ini suatu apresiasi bagi kawan-kawan Kades yang menyuarakan langsung ke pusat. Dengan ada perpanjangan jabat ini tentunya kita lebih optimal lagi dalam membangun desa kedepannya. Kita sangat bersyukur dengan keputusan DPR RI yang telah mendengar aspirasi para Kades. Dengan disahkannya undang-undang tentang desa tersebut, tentunya akan membantu dalam pembangunan di desa, " ujar Kades Yori, Senin 12 Februari 2024.
Dirinya mengungkapkan, dari kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI jabatan Kades yakni 8 tahun serta hanya menjabat selama 2 priode.
BACA JUGA:Musyawarah Penetapan RKPDes Tahun 2024 Daspetah II Berjalan Sukses
"Adapun yang sedang menjabat harus menyesuaikan berdasarkan Undang-undang yang telah ditetapkan ," ujarnya.
Dirinya menambahkan dengan adanya perpanjangan masa jabatan Kades, dapat memaksimalkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan di desa. Khususnya kesejahteraan dan pemerataan pembangunan di setiap desa.
"Justru ini merupakan kesempatan baik bagi Kades, ketika kewenangannya sudah ditambah, lalu kemudian masa jabatannnya ditambah, ini kesempatan untuk memperbaiki pembangunan di desanya masing-masing," singkatnya.