Radarkepahiang.bacokoran.co - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Jemaah Haji, regulasi tersebut tidak hanya mengatur terkait penyediaan sarana, prasarana dan fasilitas terhadap calon jemaah haji, maupun perlindungan bagi jemaah haji yang sudah pulang ke tanah air. Termasuk dengan keberadaan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Kepahiang.
Menurut Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kepahiang Drs. Albahri, M.Si melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Zulfakar Alamsyah, S.Ag memerlukan dukungan dari pemerintah kabupaten.
Menurutnya, keberadaan IPHI yang merupakan warga Kabupaten Kepahiang yang sudah berhaji memiliki peran strategis dalam pembinaan dan pemberdayaan umat, baik pada masa lalu, masa kini, maupun pada masa yang akan datang. IPHI juga ikut berpartisipasi aktif dalam membangun umat muslim baik lewat kegiatan sosial, pendidikan, maupun ekonomi.
"Keberadaan ikatan persaudaraan haji menekan tiga fungsi strategis, yakni sebagai wahana penghimpun warga Kabupaten Kepahiang yang sudah berhaji, penyerap dan penyalur aspirasi umat. Kemudian sebagai organisasi kemasyarakatan yang turut serta menyukseskan program pembangunan bangsa, dan sebagai sarana untuk mempererat ukhuwah Islamiyah sesama umat," ujar Zulfakar.
BACA JUGA:Waktu Penghitungan Suara Bisa Ditambah 12 Jam, Masyarakat Boleh Rekam
Dikatakan Zulfakar, dukungan pemerintah kabupaten diharapkan menjadi sinergi yang baik bagi organisasi ikatan persaudaraan ibadah haji. Sinergitas dan kolaborasi ini terutama dalam memberdayakan para haji untuk menjadi haji mabrur, menjadi teladan, panutan serta pilar peningkatan kualitas umat dan warga Kabupaten Kepahiang.
"Maka dari itu, kita meminta dukungan dari pemerintah kabupaten untuk dilakukannya pemberdayaan, pembinaan terhadap keberadaan ikatan persaudaraan haji Indonesia Kabupaten Kepahiang. Sehingga IPHI menjadi organisasi yang dapat berada ditengah-tengah masyarakat memberikan syiar Islam bagi masyarakat," jelas Zulfakar.
Selain itu dalam upaya meningkatkan kemampuan calon haji sebelum berangkat ke tanah suci IPHI dan Kemenag harus selalu berkoordinasi dalam kegiatan manasik haji baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Manasik haji berfokus pada pemahaman calon haji ihwal pelaksanaan ibadah haji yang bersifat teori dan praktik, baik sebelum pemberangkatan haji (prahaji), ketika di tanah suci, maupun saat kembali ke tanah air (pasca haji).
Pada tiap-tiap kegiatan manasik haji, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang memberikan kesempatan kepada IPHI untuk mengisi materi kepada para calon jemaah haji yang akan diberangkatkan.
"Untuk itu secara organisasi IPHI harus mewujudkan lembaga yang mempunyai integritas tinggi, profesionalitas secara keorganisasian, inovasi, tanggungjawab dan keteladanan bagi umat muslim," jelas Zulfakar.
Zulfakar mengatakan, bahwa IPHI merupakan wadah perhimpunan bagi para haji yang bersifat permanen. IPHI dalam semangat keorganisasian selalu menjunjung tinggi fungsi dan nilai luhur Islam. IPHI berusaha memelihara dan mengupayakan pelestarian haji mabrur melalui partisipasi umat dalam meleburkan semangat kesatuan bangsa dan negara.
"Kepada para jamaah haji karena telah istiqomah dalam melestarian dan mempertahankan haji mabrur," ujar Zulfakar.
BACA JUGA:Alasan Ekonomi, Puluhan CJH Kepahiang Tahun 2024 Pilih Menunda Keberangkatan
Ia menilai mempertahankan haji mabrur lebih sulit daripada memperoleh haji mabrur. Karena mempertahankan haji mabrur harus diimplemtasikan dalam kehidupan sehari-hari, dalam menjalankan kehidupan pribadi, berkelurga, dan bermasyarakat. Kedepan ia berharap pengurus ikatan persaudaraan haji tetap memberikan kontribusi maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengurus IPHI.
"Karena segala yang dilakukan akan menjadi amal ibadah dan mendapat ridho dari Allah SWT, tetap selenggarakan kegiatan-kegiatan keagamaan ditengah masyarakat, disamping memaksimalkan fungsi IPHI itu sendiri," jelas Zulfakar.