Usai Nyoblos Bupati dan Wabup Cek TPS, Ini Pesannya

Rabu 14 Feb 2024 - 20:31 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkepahiang.bacakoran.co - Setelah selesai nyoblos atau menyalurkan hak suaranya di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM. IPU dan Wakil bupati (Wabup) H. Zurdi Nata, S.IP melakukan pengecekan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Kepahiang. 

Pengecekan TPS yang dilakukan guna memastikan jika Pemilu 2024 berjalan dengan lancar, mulai dari proses pencoblosan hingga kepada proses penghitungan suara nantinya. 

Dikatakan Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM. IPU, pengecekan TPS yang dilakukan pihaknya juga bersama stake holder lainnya. Seperti KPU Kepahiang, Bawaslu Kepahiang, Kapolres, Kajari dan sejumlah pihak lainnya. Cek TPS yang dilakukan bertujuan untuk melihat secara langsung proses Pemilu 2024 sekaligus memastikan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar. 

"Kita bersama rombongan melakukan pengecekan TPS untuk melihat dan memastikan Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang berjalan dengan lancar. Sejumlah TPS di Kabupaten Kepahiang kita lakukan pengecekan, seperti TPS di wilayah Kecamatan Ujan Mas, wilayah Kabawetan dan sejumlah wilayah lainnya di Kabupaten Kepahiang," kata bupati. 

BACA JUGA:Ingin Cek Perolehan Suara Pemilu 2024, KPU Kepahiang Sediakan Info Pemilu

Dilanjutkan Bupati Hidayatullah, pengecekan TPS saat Pemuilu 2024 yang dilakukan pihaknya setelah dirinya bersama keluarga usai melakukan pencoblosan. Begitu juga dengan Wabup Kepahiang yang melakukan pengecekan TPS di Pemilu 2024 setelah menyalurkan hak suaranya di TPS sesuai dengan undangan memilih yang diterima. 

"Jika kita lihat tadi (Rabu, red) proses Pemilu 2024 berjalan dengan lancar. Kami berharap proses Pemilu 2024 tanpa adanya gangguan dari manapun hingga penghitungan suara nantinya," sampai bupati. 

Selanjutnya, Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM. IPU berpesan supaya seluruh masyarakat Kepahiang bisa menyalurkan hak suaranya di TPS sesuai dengan undangan memilih yang diberikan KPU Kepahiang. Masyarakat Kepahiang yang terdaftar sebagai pemilih jangan sampai tidak menyalurkan hak suara atau disebut golput. Karena suara yang dimiliki masyarakat Kepahiang akan menentukan pemimpin baik di Kabupaten Kepahiang maupun di Indonesia secara umum. 

"Datangi TPS salurkan hak suaranya sesuai dengan hati nurani dan jangan sampai suara yang dimiliki pemilih sia - sia saja atau golput di Pemilu 2024," demikian bupati. 

Untuk diketahui, Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 segera dilaksanakan tepatnya 14 Februari 2024 (rabu, red). H-1 Pemilu 2024 atau 13 Februari 2024, KPU Kepahiang juga memastikan seluruh logistik untuk Pemilu 2024 seluruhnya sudah didistribusikan ke 526 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Kabupaten Kepahiang. 

Seluruh pemilih disarankan untuk menyalurkan hak suaranya dan tidak golput. Untuk Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM. IPU dan keluarga serta Wakil bupati (Wabup) H. Zurdi Nata, S.IP dan keluarga juga menyalurkan hak suaranya di TPS yang telah ditetapkan.

Dalam Pemilu 2024 ini Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM. IPU dan keluarga terdaftar sebagai pemilih dan akan menyalurkan hak suaranya di TPS 08 Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang.

Keberadaan TPS tersebut tepatnya tidak jauh dari rumah pribadi bupati Kepahiang di lokasi pencucian Dusun Kepahiang. Sedangkan Wabup H. Zurdi Nata, S.IP dan keluarga yang juga terdaftar sebagai pemilih dengan menyalurkan hak suaranya di TPS 05 Kelurahan Pasar Kepahiang Kecamatan Kepahiang tepatnya di jalan cendana samping Kantor Lurah Pasar Kepahiang.

BACA JUGA:Pastikan Tepat Sasaran, Agen LPG 3 Kg Diminta Lakukan Pembinaan Pangkalan

Pemilih se kabupaten Kepahiang yang terdaftar dalam Daftar Pemilih tetap atau DPT sebanyak 112.132 pemilih dan tersebar di 8 kecamatan, 117 desa/ kelurahan dan 526 TPS. Sementara untuk pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan atau DPTb 9 syarat, bertugas ditempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas atau terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjadi rehabilitasi Narkoba, bekerja diluar domisili, menjalani tugas belajar dan pindah domisili.

Kategori :