Radarkepahiang.bacakoran.co - Hingga pertengahan Februari 2024, setidaknya baru 62 pejabat di lingkungan Pemkab Lebong yang sudah menyampaikan LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Negara.
Sementara ada 134 pejabat di Lebong yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN lewat aplikasi yang sudah disiapkan oleh KPK RI. Artinya baru 46 persen pejabat di Lebong yang sudah menjalankan kewajibannya menyampaikan LHKPN.
Terkait hal ini Sekretaris Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lebong telah menyiapkan sanksi bagi pejabat di lingkungannya yang tidak mematuhi kewajiban untuk menyampaikan LHKPN.
Langkah ini sejalan dengan arahan yang diterima dari Bupati Kopli Ansori, yang mengamanatkan agar setiap pejabat di lingkungan pemerintahan menjadi lebih transparan dalam menyampaikan informasi mengenai kekayaan mereka.
BACA JUGA:Pleno Tingkat PPK di Lebong Digelar Serentak, Ini Jadwalnya
"Mekanisme sanksi yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten ini dapat berupa berbagai tingkatan, mulai dari sanksi ringan hingga sedang," kata Mustarani.
Ditambahkannya, laporan mengenai kekayaan ini adalah salah satu wujud transparansi dari para pejabat dalam menyampaikan informasi mengenai harta kekayaan yang mereka miliki. Oleh karena itu, penting bagi setiap pejabat untuk segera memenuhi kewajiban tersebut.
Dalam hal menyampaikan LHKPN sendiri sudah ditetapkan paling lambat hingga tanggal 31 Maret 2024 mendatang. Karenanya dirinya mengimbau kepada pejabat di lingkungan Pemkab Lebong yang belum agar bisa memanfaatkan sisa waktu yang ada.
"Jika sampai akhir Maret masih terdapat pejabat yang belum melaporkan data kekayaan mereka, Pemerintah Kabupaten Lebong akan memberlakukan sanksi yang telah ditetapkan. Langkah ini sejalan dengan arahan yang diterima dari Bupati Kopli Ansori, yang mengamanatkan agar setiap pejabat di lingkungan pemerintahan menjadi lebih transparan dalam menyampaikan informasi mengenai kekayaan mereka, " singkat Mustarani.
Diketahui LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.
Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya.
BACA JUGA:Tempo Sebulan, Ada 37 Kasus DBD Serang Warga
Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.
Definisi Penyelenggara Negara diatur dalam Pasal 1 butir 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Menurut undang-undang tersebut, Penyelenggara Negara merupakan Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.