Gubernur Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan SPT Tahunan

Rabu 21 Feb 2024 - 19:17 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkepahiang.bacakoran.co - Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H Rohidin Mersyah, MMA mengingatkan seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu baik wajib pajak perorangan maupun badan untuk segera menyampaikan surat pemberitahuan Pajak atau SPT tahunan sebagai bentuk kepatuhan sebagai warga negara untuk mendukung pembangunan nasional.

Hal tersebut disampaikannya usai menerima audiensi Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Bengkulu Satu dan Ninik Triwahyuningsih dan rombongan di gedung Balai Raya Semarak Bengkulu pada Rabu, 21 Februari 2024.

Gubernur Rohidin menyebut, pajak adalah suatu hal yang harus dibayar, dan melalui pajak pemerintah hadir dalam pembangunan hingga program-program lainnya.

"Kepatuhan untuk menyerahkan SPT itu menjadi sebuah keharusan, sebagai bentuk komitmen kita untuk cinta dengan negeri ini melalui pajak, sehingga bisa untuk membangun," sampai Gubernur Rohidin Mersyah.

BACA JUGA:Bedah Buku Bengkulu Hebat Akhir Februari

Dalam pemerintahan, Gubernur Rohidin juga mendorong seluruh pegawai untuk dapat membayar pajak. Dan dirinya menyebut jika telah dibentuk edaran agar seluruh jajaran pemerintahan, terutama jajaran birokrat, ASN diseluruh pemerintahan dapat membayar pajak. 

"Inikan memang seharusnya reguler dan patuhi secara bersama-sama. Ini paling lambat 31 Maret sudah menyampaikan SPT," ujar Gubernur Rohidin Mersyah. 

Sementara itu, Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Bengkulu Satu dan Ninik Triwahyuningsih menyampaikan, gubernur sebagai panutan pelaporan SPT memberikan dukungan penuh dalam optimalisasi pelaporan SPT tahunan di wilayah Bengkulu melalui e-filling. 

"Jadi sebelum memberikan testimoni pak gubernur sendiri sudah melaporkan SPT tahunan untuk tahun pajak 2023. Walaupun jatuh temponya 31 Maret, pak gubernur audah memberikan contoh lapor pajak hari ini. Karena semakin cepat, semakin awal dan semakin nyaman lapor melalui e-filling," tutur Ninik. 

Ia menambahkan, di wilayah Bengkulu ada 3 kantor pajak yang mengakomodir dalam pelaporan pajak perseorangan maupun badan yakni KPP Pratama Bengkulu 1, KPP Pratama Bengkulu 2 dan KPP Pratama Curup. 

Dan di tahun 2023 lalu, wajib SPT tahunan yang tercatat pajak melalui kantor perpajakan diantaranya KPP Pratama Bengkulu 1 sebanyak 56.738, KPP Pratama Bengkulu 2 sebanyak 68.768 dan KPP Pratama Curup sebanyak 27.434.

"Untuk tahun ini memang ada penurunan untuk tanggal yang sama dibandingkan tahun lalu. Tapi bisa kita kejar karena kepala daerah sudah membuat se percepatan pelaporan SPT tahunan bagi ASN sebagai roll model untuk melaporkan SPT tahunan paling lambat 28 Februari 2024. Sehingga memberikan contoh kepada masyarakat untuk segera melaporkan SPT tahunan," papar Ninik.

BACA JUGA:Klaim Raih Kursi Terbanyak, Partai Golkar Siap Kolaborasi

Lebih jauh, walaupun target tahunan SPT tahun 2024 belum disampaikan dari pemerintah pusat, Nanik optimis target pelaporan SPT tahunan tahun 2024 dapat optimal. Hal ini berkaca dari tahun 2023 lalu dimana target pelaporan SPT tahunan persentasenya lebih dari 100 persen. 

"Saat ini yang terkumpul sekitar 30 persen ASN yang sudah lapor. Kalau tahun lalu total tercapai 106,7 persen, jadi melebihi dari target. Harapan kita dengan dukungan kepala daerah semakin meningkat laporan SPT tahunan di tahun ini," imbuhnya. 

Kategori :