Radarkepahiang.bacakoran.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) mencatat, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame sudah overtarget TA 2023 lalu, yakni Rp 104.283.595 dari PAD yang ditargetkan Rp 100 juta.
Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos MM melalui Kabid Pendapatan, Amarullah Mutaqin, SE M.Ap menjelaskan, PAD pajak reklame tersebut belum seluruhnya tertagih, sebab masih ada pihak-pihak yang dilayangkan surat penagihan yang belum melunasikan tagihan pajak reklamenya.
"Kalau dari PAD yang ditargetkan, pendapatan asli daerah dari pajak reklame sudah overtarget untuk tahun anggaran 2023, yaitu Rp 104 juta," jelas Amarulllah di ruang kerjanya, Kamis 22 Februari 2024.
Adapun rincian realisasi pajak reklame ini, dijelaskan Amarullah, ditarik dari reklame baliho atau billboard Rp 90.615.145, reklame PNTV Rp 3.888.000, papak merk atau usaha toko Rp 612.000, reklame neon box Rp 8.223.450, reklame umbul-umbul atau spanduk Rp 945.000.
Pihaknya meyakini jumlah PAD dari pajak reklame tersebut akan meningkat, lantaran masih banyaknya usaha-usaha atau yang dikenakan pajak reklame untuk menyetorkan pajaknya ke daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Dinas Perpusda Kepahiang Serahkan 6.000 Eksemplar Buku ke Pengurus Rumah Ibadah
"Kita terus menginventarisir mana saja pelaku usaha maupun pihak-pihak yang diwajibkan membayar pajak reklamenya pada daerah, Oktober ini kita lakukan pendataan menyeluruh, mengingatkan lagi reklame-reklame yang sudah kita layangkan surat tagihan pertama maupun kedua," terang Amarullah.
Di sisi lain, disamping tengah direvisinya Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atas sinkronisasi Undang-undang HKPD, antara lain rasionalisasi jumlah retribusi dan potensi lainnya untuk mendongrak PAD bagi daerah. Dipaparkan Amarullah, hal tersebut terkait pengaturan lebih detail, antara lain prosedur penataan reklame, serta penyesuaian tarif.
"Kita meyakini dengan direvisinya regulasi sejalan dengan HKPD, nantinya dilakukan penataan pajak reklame, NSR yaitu penjumlahan antara harga dasar perhitungan pemasangan dengan nilai strategis lokasinya. Artinya dengan ini potensi PAD-nya akan menaikkan tarif. Seperti perhitungan harga satuan pemasangan, skor kelas jalan, ukuran reklame dan jangka waktu penyelenggaraan, sebagaimana UU HKPD maksimal 25 persen, pengaturan ini akan menaikkan tarif reklame," sampai Amarullah.
BACA JUGA:Promosikan Produk pada Ajang Apkasi, Pemkab Kepahiang Wacanakan Ajak UMKM
Potensi mendongrak PAD dari pajak reklame, lanjut Amarullah, sangat dimungkinkan, terlebih Kabupaten Kepahiang berada di jalan lintas. Yakni peluang pemasangan PNTV, vertikal yang dipasang, walaupun hanya kurun 1 sampai 2 bulan tentu menambah pendapatan bagi daerah.