Radarkepahiang.bacakoran.co - Pencairan ADD/DD atau Anggaran Dana Desa dan Dana Desa pada Tahun Anggaran (TA) 2024 akan berbeda dari tahun - tahun sebelumnya. Apabila tahun 2023 lalu pencairan ADD/DD sebanyak 3 tahap, tetapi Pencairan ADD/DD TA 2024 ini hanya 2 tahap saja. Sementara yang membedakannya pada masing-masing desa adalah statusnya, yakni Desa Mandiri dan Desa berkembang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Iwan Zamzam Kurniawan menjelaskan, pencairan ADD/DD TA 2024 hanya 2 tahap, tidak terkecuali 105 desa yang ada di Kabupaten Kepahiang. Sedangkan yang jadi pembeda adalah persentase pencairannya atau besaran pencairan, antara Desa Mandiri dan Desa Berkembang/Maju.
"Kalau di tahun 2023 lalu pencairan ADD/DD sebanyak 3 tahap, di tahun 2024 ini hanya 2 tahap. Pencairan ADD/DD 2 tahap ini berlaku untuk 105 desa yang ada di daerah kita, tanpa terkecuali," kata Iwan kepada Radarkepahiang.bacakoran.co, Kamis 22 Februari 2024.
Lanjut disampaikan Iwan, pencairan ADD/DD untuk Desa Mandiri yakni tahap I 60 persen dan tahap II 40 persen. Sementara untuk desa dengan status berkembang/maju, pencairan ADD/DD tahap I sebesar 40 persen dan tahap II sebesar 60 persen.
BACA JUGA:Pencairan ADD/DD 28 Desa di Kabupaten Kepahiang TA 2024 Tahap I Masih Terganjal, Ini Penyebabnya
"Hanya beda status desa saja, kalau status desanya mandiri maka pencairan ADD/DD tahap I 60 persen dan tahap II 40 persen dari total ADD/DD. Ya sementara untuk desa berkembang sebaliknya, tahap I sebesar 40 persen dan tahap II 60 persen," sampai Iwan.
Diungkapkan Iwan, dari total 105 desa di Kabupaten Kepahiang hanya 6 desa yang berstatus Desa Mandiri. Di antaranya Desa Babakan Bogor Kecamatan Kabawetan, Desa Meranti Jaya dan Desa Bumi Sari Kecamatan Ujan Mas, Desa Pulo Geto dan Desa Simpang Kota Bingin Kecamatan Merigi. Selanjutnya Desa Pematang Donok Kecamatan Kabawetan.
"Untuk daerah kita hanya 6 desa itu yang ADD/DD tahap I bisa dicairkan sebesar 60 persen dari pagu anggaran. Karena 6 desa tersebut statusnya desa madnri. Sedangkan untuk desa lain statusnya masih desa berkembang/maju," jelas Iwan.
Untuk diketahui, program Desa Mandiri adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Program ini diluncurkan pada tahun 2017 lalu dan dikelola oleh Kemendes PDTT.
"Ada sejumlah indikator yang menjadi penilaian pihak kementerian, di antaranya peningkatan kualitas SDM, peningkatan produktivitas ekonomi, peningkatan pelayanan publik dan enguatan tata kelola desa. Kami berharap sejumlah indikator bisa dikejar oleh masing-masing sehingga dapat ditetapkan sebagai desa mandiri," demikian Iwan.
Di sisi lain, hingga sejauh ini proses pencairan ADD/DD TA 2024 Tahap I untuk 28 desa di Kabupaten Kepahiang yang sudah mengajukan usulan pencairan
disebutkan masih terganjal. Terganjalnya proses pencairan ADD/DD 28 desa tersebut karena masih ada persyaratan pencairan belum tercukupi. Karena itu dokumen pengajuan pencairan ADD/DD 28 desa tersebut dikembalikan untuk dilakukan perbaikan.
BACA JUGA:Dinas PMD Kepahiang Verifikasi Usulan Pencairan ADD/DD Tahap I TA 2024 dari 9 Desa
Namun ada juga dokumen usulan pencairan ADD/DD yang sudah dinyatakan lengkap, yakni dari 6 desa. Dengan itupula proses pencairan ADD/DD ke 6 desa tersebut berlanjut ke tahap berikutnya, hingga nanti dokumen pencairan disampaikan ke BKD Kepahiang. Ke 6 desa yang dimaksud adalah Desa Batu Ampar, Desa Pulo Geto, dan Desa Simpang Kota Bingin dari Kecamatan Merigi. Selanjutnya Desa Cinta Mandi dan Desa Pagar Agung dari Kecamatan Bermani Ilir. Kemudian Desa Meranti Jaya dari Kecamatan Ujan Mas.