Contoh penjatahan kursi legislatif melalui metode Sainte Lague:
Dicontohkan bahwa ada 4 kursi dalam Daerah Pemilih (Dapil) dengan 4 partai politik yang masuk ambang batas, maka perhitungan penjatahan kursi sebagai berikut:
1. Penentuan Kursi Pertama
Agar dapat menentukan kursi pertama, partai yang memenuhi ambang batas (jumlah suara) akan dibagi dengan angka 1.
Partai A: 42.000 dibagi 1 = 42.000
Partai B: 31.000 dibagi 1 = 31.000
Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 12.000 dibagi 1 = 12.000
Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai A akan mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut.
2. Penentuan Kursi Kedua
Agar dapat menentukan kursi kedua, partai yang sudah mendapatkan kursi pertama akan dibagi dengan angka 3.
Partai A: 42.000 dibagi 3 = 14.000
Partai B: 31.000 dibagi 1 = 31.000
Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 12.000 dibagi 1 = 12.000
Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai B akan mendapatkan kursi kedua di dapil tersebut.
BACA JUGA:Kursi Pimpinan DPRD Kepahiang Diprediksi Milik Partai Perindo, NasDem, dan Golkar