Pembagian Alokasi Kursi Legislatif 2024 Sistem Sainte Lague, Ini Penjelasan KPU Provinsi Bengkulu

Minggu 25 Feb 2024 - 09:39 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Candra Hadinata

 

Contoh penjatahan kursi legislatif melalui metode Sainte Lague: 

 

Dicontohkan bahwa ada 4 kursi dalam Daerah Pemilih (Dapil) dengan 4 partai politik yang masuk ambang batas, maka perhitungan penjatahan kursi sebagai berikut:

 

1. Penentuan Kursi Pertama

 

Agar dapat menentukan kursi pertama, partai yang memenuhi ambang batas (jumlah suara) akan dibagi dengan angka 1.

 

Partai A: 42.000 dibagi 1 = 42.000

 

 

Partai B: 31.000 dibagi 1 = 31.000

 

Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000

 

Partai D: 12.000 dibagi 1 = 12.000

 

Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai A akan mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut.

 

 

2. Penentuan Kursi Kedua

 

Agar dapat menentukan kursi kedua, partai yang sudah mendapatkan kursi pertama akan dibagi dengan angka 3. 

 

Partai A: 42.000 dibagi 3 = 14.000

 

Partai B: 31.000 dibagi 1 = 31.000

 

Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000

 

Partai D: 12.000 dibagi 1 = 12.000

 

Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai B akan mendapatkan kursi kedua di dapil tersebut.

BACA JUGA:Kursi Pimpinan DPRD Kepahiang Diprediksi Milik Partai Perindo, NasDem, dan Golkar

Kategori :