3. Penentuan Kursi Ketiga
Agar dapat menentukan kursi Ketiga, partai yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan angka 3 (partai A dan B)
Partai A: 42.000 dibagi 3 = 14.000
Partai B: 31.000 dibagi 3 = 10.333
Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 12.000 dibagi 1 = 12.000
Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai C akan mendapatkan kursi Ketiga di dapil tersebut.
4. Penentuan Kursi Keempat
Agar dapat menentukan kursi Keempat, partai yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan angka 3 (Partai A, B, C).
Partai A: 42.000 dibagi 3 = 14.000
Partai B: 31.000 dibagi 3 = 10.333
Partai C: 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D: 12.000 dibagi 1 = 12.000
Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai A akan mendapatkan kursi Keempat di dapil tersebut.
Jadi sesuai dengan perhitungan diatas, maka 4 kursi yang ada du Dapil tersebut diberikan 2 kursi ke partai A, 1 Kursi Partai B dan 1 Kursi Partai C.