Pembagian Alokasi Kursi Legislatif 2024 Sistem Sainte Lague, Ini Penjelasan KPU Provinsi Bengkulu

Minggu 25 Feb 2024 - 09:39 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Candra Hadinata

 

3. Penentuan Kursi Ketiga

 

Agar dapat menentukan kursi Ketiga, partai yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan angka 3 (partai A dan B)

 

Partai A: 42.000 dibagi 3 = 14.000

 

Partai B: 31.000 dibagi 3 = 10.333

 

Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000

 

Partai D: 12.000 dibagi 1 = 12.000

 

Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai C akan mendapatkan kursi Ketiga di dapil tersebut.

 

4. Penentuan Kursi Keempat

 

Agar dapat menentukan kursi Keempat, partai yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan angka 3 (Partai A, B, C).

 

Partai A: 42.000 dibagi 3 = 14.000

 

Partai B: 31.000 dibagi 3 = 10.333

 

Partai C: 15.000 dibagi 3 =   5.000

 

Partai D: 12.000 dibagi 1 = 12.000

 

Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai A akan mendapatkan kursi Keempat di dapil tersebut.

 

Jadi sesuai dengan perhitungan diatas, maka 4 kursi yang ada du Dapil tersebut diberikan 2 kursi ke partai A, 1 Kursi Partai B dan 1 Kursi Partai C.

 

Kategori :