Radarkepahiang.bacakoran.co - Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H Rohidin Mersyah, MMA menyebut Pemerintah Provinsi Bengkulu akan segera mengeluarkan Peraturan Gubernur yang akan diteruskan kepada pemerintah kabupaten/kota dan pihak terkait lainnya untuk menggunakan dan menonjolkan produk khas daerah.
Salah satu isi dalam Pergub tersebut nantinya mengimbau agar setiap hari kamis dijadikan hari batik daerah yang digunakan jajaran di lingkungan pemerintah daerah, BUMN dan BUMD dengan menonjolkan produk kekhasan dari masing-masing wilayah kabupaten/kota.
"Saya akan mengeluarkan surat edaran yang berlaku kepada seluruh bupati/walikota 9 kabupaten 1 kota dan instansi vertikal, BUMN, BUMD di Bengkulu untuk hari Kamis menggunakan kain batik khas daerah.
Silahkan kalau di Bengkulu Selatan mungkin dengan khasnya Bengkulu Selatan, kalau Rejang Lebong khas Rejang Lebong, Kepahiang khas Kepahiang. Dan mungkin di Kota Bengkulu dengan Kain Besurek," papar Gubernur Rohidin.
BACA JUGA:Soal Tour de Bencoolen 2024, Ini Penjelasan Isnan Fajri
Selain itu, Gubernur juga menyebut dalam sesegera mungkin dirinya atas nama Pemerintah Provinsi Bengkulu, akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar di seluruh hotel yang ada di Bengkulu dapat menyediakan sirup kalamansi atau kopi asal Bengkulu sebagai minuman selamat datang (welcome drink) bagi tamu mereka.
"Segera kita buat edaran agar Welcome Drink di hotel-hotel itu menggunakan jeruk kalamansi atau kopi Bengkulu. Sekali lagi ini agar mendorong produk khas daerah," imbuhnya.
Gubernur menyebut, hal tersebut dilakukan dalam upaya klaim atau pengakuan terhadap produk sumber daya alam maupun karya sumber daya alam khas Bengkulu diakui masyarakat luas, sekaligus upaya pemasaran produk asli Bengkulu lebih luas lagi.
Selain itu, Gubernur juga berharap agar upaya yang dilakukan mendapatkan dukungan dari semua pihak melalui kerja kolaborasi bersama. Sehingga kedepan semakin banyak produk-produk asli dan khas Bengkulu terdaftar dan terlindungi melalui indikasi geografis.
BACA JUGA:Pembagian Alokasi Kursi Legislatif 2024 Sistem Sainte Lague, Ini Penjelasan KPU Provinsi Bengkulu
Karena dengan pendaftaran indikasi geografis terhadap potensi sumber daya alam maupun hasil karya sumber daya manusia khas Bengkulu, dikatakannya bisa menjadi perlindungan bagi produk-produk asli Bengkulu dari klaim daerah lain.
"Saya kira ini perlu dilakukan indikasi geografis atau pensertifikatan. Dan ini akan lebih baik dan lebih efektif jika dilakukan secara kolektif," singkat Gubernur.