Tetapi PKPU Nomor 2 tahun 2024 baru sebatas jadwal tahapan secara garis besar saja, misalnya pendaftaran bakal calon kepala daerah akan dibuka 27 Agustus-19 Agustus 2024, perekrutan badan adhoc, jadwal kampanye dan sejumlah jadwal lainnya.
Untuk aturan teknisnya belum turun, masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI termasuk juga sejumlah kebijakan lainnya. Sebab dalam petunjuk teknis nantinya, akan tertuang seluruhnya aturan-aturan tahapan Pilkada 2024.
Dalam menjalankan tahapan Pilkada KPU Kepahiang mendapatkan hibah sebesar Rp 23 miliar. Sementara Bawaslu Kepahiang sebagai pihak yang melakukan pengawasan mendapatkan hibah Rp 7 miliar. Dalam proses pembahasan anggaran yang dilakukan, sempat alot antara KPU/Bawaslu dan Pemkab Kepahiang.
Sampai akhirnya pembahasan hibah Pilkada difasilitasi Kemendagri, hingga difinalkan Rp 23 miliar untuk KPU dan Rp 7 miliar untuk Bawaslu.