Kemenag Kepahiang Minta Pemkab Berperan Mengusulkan Tambahan Kuota Haji

Selasa 27 Feb 2024 - 20:30 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Candra Hadinata

Keppres ini mengatur BPIH dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku untuk jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH. 

Kategori :