- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Pelaksanaan pembangunan.
- Pembinaan kemasyarakatan masyarakat.
- Penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
A. Wewenang Kepala Desa
- Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa.
- Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa.
- Menetapkan Peraturan Desa.
- Menetapkan APBDES.
- Membina Kehidupan Masyarakat Desa.
BACA JUGA:Dinas Perpusda Kepahiang Minta Pemdes Proaktif Wujudkan Satu Desa Satu Perpustakaan
B. Tugas Sekeretaris Desa
- Sekretaris Desa bertugas membatu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan Rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.