Camat Tebat Karai: Perangkat Desa Wajib Paham Tupoksi Sebagai Pelayan Masyarakat, Ini Tugas Kades hingga Kadus

Rabu 28 Feb 2024 - 17:03 WIB
Reporter : Novrian Hidayat
Editor : Candra Hadinata

- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

- Pelaksanaan pembangunan.

- Pembinaan kemasyarakatan masyarakat.

- Penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

A. Wewenang Kepala Desa

- Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

- Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa.

- Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa.

- Menetapkan Peraturan Desa.

- Menetapkan APBDES.

- Membina Kehidupan Masyarakat Desa.

BACA JUGA:Dinas Perpusda Kepahiang Minta Pemdes Proaktif Wujudkan Satu Desa Satu Perpustakaan

B. Tugas Sekeretaris Desa

- Sekretaris Desa bertugas membatu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi.

- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan Rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

Kategori :