Camat Tebat Karai: Perangkat Desa Wajib Paham Tupoksi Sebagai Pelayan Masyarakat, Ini Tugas Kades hingga Kadus

Rabu 28 Feb 2024 - 17:03 WIB
Reporter : Novrian Hidayat
Editor : Candra Hadinata

- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya.

- Melaksanakan urusan perencanaan seperti; menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

C. Kasi Pemerintahan 

Kepala Seksi Pemerintahan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan:

- Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan.

- Penyusunan rancangan regulasi desa.

- Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi - pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Desa.

- Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa.

- Penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa, -Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintahan dan pemberian informasi penyelengaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat.

D. Kepala Seksi Kesejahteraan

Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan:

- Perencanaan pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi  pelaksanaan program pembangunan Desa, dan pemberdayaan masyarakat.

- Penginventarisir dan pemantauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat Desa.

- Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasaranan pembangunan Desa. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup,  pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna.

Kategori :