E. Kasi Pelayanan
- Penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat.
F. Kaur Tata Usaha da Umum
Kepala Urusan Umum bertugas Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Fungsi Kepala Urusan TU dan Umum Kepala Urusan TU dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti:
- Administrasi surat menyurat;
- Arsip;
- Ekspedisi;
G. Kaur Perencanaan
Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasikan urusan perencanaan seperti :
- Menyusun rencana APBDesa.
H. Kaur Kuangan
Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanakan urusan keuangan seperti :
- Pengurusan administrasi keuangan. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran.
- Verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa.
I. Kepala Dusun/Lingkungan
Kadus mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya.