Camat Tebat Karai: Perangkat Desa Wajib Paham Tupoksi Sebagai Pelayan Masyarakat, Ini Tugas Kades hingga Kadus

Rabu 28 Feb 2024 - 17:03 WIB
Reporter : Novrian Hidayat
Editor : Candra Hadinata

E. Kasi Pelayanan 

- Penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat.

F. Kaur Tata Usaha da Umum

Kepala Urusan Umum bertugas Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Fungsi Kepala Urusan TU dan Umum Kepala Urusan TU dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti:

- Administrasi surat menyurat;

- Arsip;

- Ekspedisi;

G. Kaur Perencanaan

Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasikan urusan perencanaan seperti :

- Menyusun rencana APBDesa.

H. Kaur Kuangan

Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanakan urusan keuangan seperti :

- Pengurusan administrasi keuangan. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran.

- Verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa.

I. Kepala Dusun/Lingkungan

Kadus mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya.

Kategori :