Camat Tebat Karai: Perangkat Desa Wajib Paham Tupoksi Sebagai Pelayan Masyarakat, Ini Tugas Kades hingga Kadus

Rabu 28 Feb 2024 - 17:03 WIB
Reporter : Novrian Hidayat
Editor : Candra Hadinata

- Pembinaan ketrentaman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah kerjanya;

- Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya;

- Pembinaan kemsyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;

- Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;

- Pelayanan kepada masyarakat;

- Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa. 

Kategori :