Desa Catat Ya, Ini Pesan Camat Tebat Karai Kepahiang!
CAMAT : Camat Tebat Karai, Ahmad Suryadi S.IP minta ini ke desa--RYAN/RK
Radarkoran.com - Selain wajib ngantor, perangkat desa juga diwajibkan untuk mengenali dan menjalankan tugas, pokok dan fungsi sebagai pelayan masyarakat.
Hal ini wajib dilakukan, agar roda pemerintahan di desa dapat berjalan sebagaimana mestinya, serta sesuai dengan peranan perangkat desa untuk membantu kepala desa menjalankan program kerja.
Ini pula yang terus diingatkan oleh Camat Tebat Karai Kabupaten Kepahiang Ahmad Suryadi S.Ip, khususnya bagi perangkat desa di wilayah kerjanya.
Suryadi mengigatkan pentingnya peranan kinerja perangkat desa demi mewujudkan kepuasan pelayanan pada masyarakat.
"Khusunya wilayah Kecamatan Tebat Karai, saya ingatkan agar semua perangkat desa, bekerja sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Terutama pada layanan wajib ngantor, jangan sampai ada lagi warga yang sulit untuk menemui perangkat desa ketika ada urusan penting," tegas Suryadi.
BACA JUGA:Pemdes di Kepahiang Diminta Ikut Sosialisasikan Taat Pajak
Selain itu, dirinya juga terus menghimbau agar pemerintah desa selalu berhati-hati dalam pengelolaan keuangan desa. Mengingat kucuran Dana Desa yang digelontorkan oleh pemerintah pusat, merupakan upaya untuk mensejahterakan masyarakat.
"Kamudian, saya menghimbau agar pemerintah desa untuk tidak menyalahgunakan keuangan desa untuk kepentingan pribadi. Gunakanlah dana tersebut sesuai dengan juklak dan juknisnya," singkatnya.