Radarkepahiang.bacakoran.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu melalui bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang terus bekerja menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun Anggaran (TA) 2022.
Secara garis, besar LPPD Kabupaten Kepahiang nyaris selesai 100 persen. Namun ditemukan kendala berkaitan dengan masih ada OPD yang belum menyampaikan data secara lengkap.
Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang, Verry Susanto, S.Sos mengungkapkan, terkait penyusunan LPPD sekarang sudah ada 23 OPD telah menyampaikan data. Tapi dari data Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang dibutuhkan, masih ada kekurangan sehingga masih dibutuhkan kelengkapan data.
"Untuk penginputan sendiri itu sudah hampir 100 persen serta seluruh OPD Kepahiang sudah menyampaikan data. Tinggal lagi beberapa OPD yang datanya masih kurang. Terkait hal ini sudah kita konfirmasikan, supaya bisa dilengkapi datanya yang masih kurang tersebut. Jika nanti data yang disampaikan telah lengkap, diyakini LPPD kita bisa cepat selesai," sampai Verry Susanto kepada Radarkepahiang.bacakoran.co, Rabu 28 Februari 2024.
Dijelaskan Verry Susanto, data OPD yang belum lengkap menjadi kendala pihaknya menyusun LPPD hingga tuntas 100 persen. Namun, terkait hal tersebut sudah diingatkan kepada masing-asming OPD yang datanya masih kurang, supaya secepatnya dilengkapi.
BACA JUGA:Susun LPPD TA 2022, Data IKK OPD di Kabupaten Kepahiang Ditunggu
Untuk diketahui juga penyusunan LPPD merupakan tahap awal, karena nanti dilanjutkan dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD).
"Selain LPPD yang kita susun saat ini, nanti kita juga menyusun LKPJ dan RLPPD. Dari ketiga laporan ini, LPPD disampaikan ke Mendagri, LKPJ disampaikan ke DPRD Kepahiang, dan RLPPD disampaikan ke masyarakat Kabupaten Kepahiang. Sekali lagi kami ingatkan agar OPD-OPD Kepahiang untuk menyampaikan data IKK guna keperluan penyusunan LPPD secara lengkap," demikian Verry Susanto.
Sekadar informasi, LPPD merupakan laporan atas penyelenggaraan pemerintah daerah selama 1 tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Pemerintah Pusat.
Dari laporan ini nantinya mengambarkan kinerja yang ditangani Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah harus mengisi realisasi capaian masing-masing indikator yang telah ditetapkan tersebut.
Dasar hukum yang melandasi penyusunan LPPD adalah UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Penyusunan LPPD merupakan kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota sebagaimana yang diamanatkan dalam PP Nomor 3 Tahun 2007.