Kemenag Kepahiang Inovasi Program 'Kemeja Gratis', Jemput Pembuatan Sertifikasi Gratis

Rabu 28 Feb 2024 - 20:27 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Candra Hadinata

Radarkepahiang.bacokoran.co - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu menginovasi program Kemeja Gratis, yaitu Kementerian Agama Jemput Halal Gratis.

Program ini bertujuan mendorong percepatan sertifikasi gratis pembuatan produk halal secara gratis. Secara langsung, jajaran Kemenag Kepahiang bersama Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) turun ke lapangan menjemput pembuatan sertifikasi halal gratis terhadap produk-produk usaha mikro kecil dan menengah, hingga pedagang pasar.

Kepala Kemenag Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasi Bimbingan Masyarakat Islam, Muhammad Ridwan, M.Ag menerangkan, program ini sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, serta pedagang yang menghasilkan produk dagangannya terkait program sertifikasi halal gratis.

"Program sertifikasi halal gratis ini terus kita sosialisasikan kepada masyarakat, termasuk pada pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Sebab pada akhir Oktober 2024 nanti program sertifikasi gratis ini akan berakhir," jelas Ridwan, Rabu 28 Februari 2024.

Ridwan melanjutkan, dengan program Kemeja Gratis ini diharapkan akan semakin banyak produk lokal yang mendapatkan sertifikasi halal. Dia menjelaskan, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. 

"Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang diatur dengan penahapan, di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024," terang Ridwan.

Masih dengan Ridwan, di menuturkan bahwa berdasarkan regulasi JPH, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

BACA JUGA:Kemenag Kepahiang: Rumah Makan atau Resto Wajib Sertifikasi Halal

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. 

"Kegita kelompok produk tersebut harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya. Untuk itu kami imbau para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal melalui BPJPH, dengan persyaratan yang kita sosialisasikan serta pendampingan dari PPPH. Tentunya akan memberikan kemudahan kepada masyarakat, dalam hal ini bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah," papar Ridwan.

Saat ini, sambung Ridwan, PPPH menyediakan kuota Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati melalui jalur sertifikasi halal self declare sebagai kemudahan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK di Kabupaten Kepahiang dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

"Ini adalah kemudahan Pemerintah yang harus dimanfaatkan oleh para pelaku UMK. Silahkan para pelaku UMK bersegera mengajukan sertifikasi halal, mumpung kuotanya masih tersedia," ujarnya.

Untuk diketahui, induk regulasi jaminan produk halal adalah UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Namun, undang-undang ini mengalami perubahan bersamaan dengan terbitnya UU No 11 Tahun 2020 jo Perppu No 2 Tahun 2022 jo UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Regulasi teknis yang perlu diperhatikan juga cukup banyak mulai dari PP No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Keputusan Menteri Agama No 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal, Keputusan Menteri Agama No 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang 

sikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal, hingga Keputusan Kepala BPJPH No 78 Tahun 2023 tentang Pedoman Sertifikasi Halal Makanan dan Minuman dengan Pengelolahan.

Kategori :