Laporan Distop Bawaslu, DPD PKS Kepahiang Kecewa

Selasa 05 Mar 2024 - 20:50 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkepahiang.bacakoran.co - DPD PKS Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu menyebutkan akan mengambil langkah lain, setelah laporan pelanggaran Pemilu 2024 distop alias tidak dilanjutkan oleh Bawaslu Kabupaten Kepahiang. Diketahui, DPD PKS Kepahiang melayangkan laporan ke Bawaslu Kepahiang terkait lampiran D salinan yang berstempel basah tidak diterima pihaknya ketika pleno tingkat PPK. 

Ditolaknya laporan DPD PKS, Bawaslu Kepahiang beralasan jika laporan yang disampaikan sudah kedaluwarsa lantaran sudah lewat 7 hari pascakejadian (Pleno PPK atau pleno tingkat keamatan). 

Ketua DPD PKS Kabupaten Kepahiang, Armin Jaya menyampaikan, pada minggu lalu tepatnya Jumat 1 Maret pihaknya menyampaikan laporan ke Bawaslu Kepahiang. Namun laporan yang disampaikan distop oleh Bawaslu Kepahiang. Karena itu, DPD PKS Kepahiang mengaku sangat kecewa. Padahal kata Armin, lampiran hasil D salinan merupakan hal yang wajib diterima oleh Parpol.

"Kecewa sudah pasti, karena yang kami tuntut sesuai dengan regulasinya. Pihak berwenang mana lagi yang bisa mewujudkan permintaan kami ini. Lampiran hasil D salinan yang berstempel basah memang sudah menjadi kewajiban diberikan kepada Parpol, itu diatur di dalam PKPU," jelas Armin Jaya, Selasa 05 Maret 2024. 

BACA JUGA:Laporan PKS 'Distop', Bawaslu Kepahiang: Laporannya Sudah Kedaluwarsa

Diungkapkan oleh Armin Jaya, yang pihaknya dapatkan hanya lampiran salinan D hasil Kecamatan Merigi, Muara Kemumu dan Kecamatan Seberang Musi. Sementara di 5 kecamatan lainnya tidak mendapatkan lampiran salinan D hasil.

"Karena itulah kami menyampaikan laporan ke Bawaslu Kepahiang, dengan harapan bisa difasilitasi mendapatkan lampiran D salinan hasil yang berstempel basah," jelas Armin Jaya. 

Dilanjutkan Armin Jaya, untuk bisa mendapatkan lampiran D salinan hasil yang berstempel basah, pihaknya pun melakukan komunikasi dengan ke PPK atau anggota PPK setiap kecamatan, ada yang berhasil ada yang tidak. Untuk yang tidak berhasil, PKS hanya diberikan D salinan rekap tanpa lampiran. Padahal, lampiran D salinan hasil berstempal basah sangat penting, karena mencakup seluruh desa di setiap kecamatan. 

"Alasan PPK yang tidak memberikan, ada yang mengaku sudah kelalahan, printernya ngadat dan tidak ada uang untuk penggandaannya," kata Armin Jaya. 

BACA JUGA:Terbaru! Dari Parpol, Bawaslu Kepahiang Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Terkait laporan distop yang disampaikan Bawaslu Kepahiang ke DPD PKS Kepahiang, menurut Armin Jaya, pihaknya akan meneruskan ke DPW PKS Provinsi Bengkulu. 

"Jawaban Bawaslu Kepahiang Insya Allah kita teruskan ke dewan pengawas DPW Provinsi Bengkulu. Karena ada bidang advokasi hukum. Untuk jalur hukum kita tidak sampai ke situ. Dari kajian, mungkin nanti bidang advokasi hukum DPW Provinsi Bengkulu yang akan menindaklanjutinya. Jika ingin bertindak dari sisi hukum, artinya bukan lagi ranah kami DPD, itu sudah menjadi ranah DPW," demikian Armin Jaya.

Kategori :