Radarkepahiang.bacakoran.co - Mengaku terlilit angsuran bank dan koperasi, pemulung di Kabupaten Kepahiang nekat mencuri di rumah warga. Adalah DA (33) warga Desa Suro Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, yang membuatnya harus berurusan dengan hukum.
DA yang berprofesi sebagai pemulung berhasil digulung Tim Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang, Kamis 07 Maret 2024. Da ditangkapan ketika sedang menjalankan aktivitasnya sebagai pemulung barang bekas.
Dari tangan DA, Buser Elang Juvi berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB). Di antaranya 2 unit TV LED, Tank semprot, kompor gas, tabung gas, magic com, dan sejumlah barang berharga lainnya.
Dari pengakuannya, DA nekat melakukan pencurian dengan cara membongkar rumah warga yang menjadi korbannya lantaran dirinya terlilit angsuran bank dan koperasi. Bahkan dalam sebulan, DA harus menyediakan uang sedikitnya Rp 2,5 juta untuk membayar angsuran. Sebab penghasilan jadi pemulung tidak memadai, maka DA gelap mata mencuri barang berharga di beberapa rumah warga.
BACA JUGA:SIM Anda Habis Masa Berlakunya, Ada Keringanan Perpanjangan dari Polres Kepahiang, Tapi...
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK didampingi Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK melalui Humas Polres Kepahiang, AKP Panjaitan, KBO Reskrim Ipda. Pipin Nurkholis dan buser Elang Juvi dalam releasenya menyampaikan, terduga pelaku DA mengaku membongkar rumah warga lantaran terlilit angsuran bank dan koperasi, yang harus dibayarnya per minggu dan per bulan.
"Terduga pelaku DA ini terlilit utang atau angsuran, sementara pekerjaan sehari-harinya tidak cukup untuk membayarnya. Sehingga muncul niat mencuri di rumah warga mengambil barang-barang berharga milik para korbannya," kata Kasat Reskrim, Sujud Alif Yulamlam, Sabtu 09 Maret 2024.
Disampaikan Kasat Reskrim, Sujud Alif Yulamlam, dari hasil pengembangan yang dilakukan, ternyata terduga pelaku DA ini bukan hanya membongkar 1 rumah warga. DA ternyata terlibat di 3 TKP yang berbeda dalam kurun 3 bulan tahun 2024 ini. Yakni pada Januari lalu terduga pelaku DA membongkar rumah warga di Desa Daspetah Kecamatan Ujan Mas.
Kemudian pada Februari lalu, terduga pelaku DA membongkar rumah warga di Kelurahan Tangsi Baru dan Desa Suka Sari Kecamatan Kabawetan. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan terduga pelaku DA, tidak lain lantaran terlilit angsuran bank dan koperasi yang setiap bulannya harus dibayar.
"Untuk TKP pertama, terduga DA berhasil mengambil 1 buah fresto dan 1 buah blender. Di TKP kedua, terduga pelaku DA berhasil mengambil tabung gas elpiji, Hp merk realme 6, dan Hp merk Samsung. Sedangkan di TKP ketiga terduga pelaku DA berhasil mengambil tabung gas elpiji, TV LED, magic com, tank semprot, serta kompor gas," sampai Kasat Reskrim, Sujud Alif Yulamlam.
Modus yang dijalankan terduga pelaku DA, dirinya berprofesi sebagai pemulung barang bekas dimanfaatkan untuk melihat situasi dan kondisi di sekitar rumah warga yang menjadi incarannya. Sembari mencari barang bekas, ketika melihat ada rumah yang sepi terduga pelaku langsung membongkarnya dan mengambil barang berharga, dibawa ke rumahnya yang berada di Suro Baru Kecamatan Ujan Mas.
"Terduga pelaku DA ini setiap harinya berkeliling mencari barang rongsokan. Nah ketika ada kesempatan melihat rumah sepi, dia masuk ke dalam rumah mengambil barang-barang berharga di dalam rumah tersebut. Terduga pelaku DA selalu masuk lewat jendela dengan cara menyongkelnya," demikian Kasat Reskrim, Sujud Alif Yulamlam.