Radarkepahiang.bacakoran.co - Batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diinstruksikan KPK RI akan berakhir pada akhir Maret 2024. Hanya saja, mendekati pertengahan Maret 2024 masih ada pejabat di lingkungan Pemkab Lebong belum menyampaikan LHKPN.
Tercatat dari total 134 pejabat wajib menyampaikan LHKPN, masih ada puluhan pejabat belum menyampaikan laporan kekayaan melalui aplikasi LHKPN.
Plt. Inspektorat Lebong, Andi Febriansyah, SE, ME, melalui Kasubbag Kepegawaian, Suryadi, S.Sos mengatakan berdasarkan data Unit Pengelola LHKPN Inspektorat Kabupaten Lebong, saat ini masih ada 34 pejabat eselon III yang belum lapor LHKPN.
"Ada sekitar 34 pejabat lagi yang belum melaporkan harta kekayaan melalui aplikasi LHKPN," kata Suryadi.
BACA JUGA:Di Lebong, Baru 62 Pejabat Sampaikan LHKPN
Masih kata, Suryadi, bahwa harta kekayaan sendiri wajib di laporkan setiap tahun oleh masing-masing pejabat mulai dari pejabat eselon II hingga eselon III. Penyampaian laporan tersebut dimulai sejak 1 Januari sampai 31 Maret 2024.
"Penyampaian laporan harta kekayaan adalah instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Artinya, setiap pejabat eselon II dan III wajib melaporkan seluruh harta kekayaan mulai dari penghasilan perbulan, aset tak bergerak dan aset bergerak yang dimiliki," sampainya.
Masih kata Supriyadi, mengingat masih ada puluhan pejabat belum menyampaikan LHKPN, pihaknya meminta agar para pejabat bersangkutan dapat segera menyampaiakn laporan tersebut sebelum tanggal 31 Maret 2024.
"Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pejabat tidak melaporkan LHKPN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," lanjutnya.
Suryadi menjelaskan, penyampaian LHKPN sendiri merupakan upaya KPK RI dalam memberantas korupsi, maka dari itu sangat diharapkan kepada para pejabat di lingkungan Pemkab Lebong yang belum menyerahkan laporan LHKPN agar dapat segera menyerahkan laporan yang dimaksud.
"Kami berharap, seluruh pejabat bisa tertib dengan kewajibannya. Karena laporan LHKPN sendiri sebagai bentuk keterbukaan pejabat atas harta kekayaan yang dimiliki," singkatnya.Sebelumnya Sekretaris Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si menyampaikan bahwa Pemkab Lebong telah menyiapkan sanksi bagi pejabat di lingkungannya yang tidak mematuhi kewajiban untuk menyampaikan LHKPN.
BACA JUGA:Hibah Rumah Ibadah Disalurkan Saat Safari Ramadhan
Langkah ini sejalan dengan arahan yang diterima dari Bupati Kopli Ansori, yang mengamanatkan agar setiap pejabat di lingkungan pemerintahan menjadi lebih transparan dalam menyampaikan informasi mengenai kekayaan mereka.
"Mekanisme sanksi yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten ini dapat berupa berbagai tingkatan, mulai dari sanksi ringan hingga sedang," kata Mustarani.
Ditambahkannya, laporan mengenai kekayaan ini adalah salah satu wujud transparansi dari para pejabat dalam menyampaikan informasi mengenai harta kekayaan yang mereka miliki. Oleh karena itu, penting bagi setiap pejabat untuk segera memenuhi kewajiban tersebut.