Puasa Ramadan, Satpol PP Kepahiang Incar ASN 'Nakal'

Jumat 15 Mar 2024 - 20:13 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkepahiang.bacakoran.co - Sepanjang bulan ramadan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang dituntut untuk tetap menjalankan tugas dengan baik. Sebab tidak ada alasan bagi ASN bermalas-malasan, terlebih sudah ada kelonggaran jam masuk dan pulang. 

Jika masih ada ASN nakal atau tidak mengikuti aturan maka dipastikan akan jadi incaran Satpol PP. Contohnya ASN berkeliaran pada jam kerja di tempat atau di pusat perbelanjaan, mereka dipastikan akan ditertibkan dan didata serta disampaikan kepada kepala OPD masing-masing, bahkan kepada bupati. 

Plt. Kasatpol PP Kepahiang, Destiana mengatakan, dalam rangka memantau ASN selama puasa ramadan ini pihaknya melakukan patroli rutin. Sehingga para ASN terpantau, apakah ada yang berkeliaran di pusat perbelanjaan atau tidak pada saat jam kerja.   

"Kita akan patroli rutin secara berkelanjutan, apalagi pada bulan ramadan. Karena pada bulan puasa, seluruh ASN dituntut tetap bekerja maksimal, bukan malah nongkrong di warung kopi," ujar Destiana, Jum'at 15 Maret 2024.

BACA JUGA:Gandeng BKMT, KUA Merigi Isi Ramadan dengan Tadarus Al-quran

Dipaparkannya, dalam proses penegakan disimpin terhadap ASN nakal bukan hanya fokus terhadap ASN-nya. Kepada THL atau Tenaga Harian Lepas yang berkeliaran saat jam kerja juga akan ditindak. Intinya pada puasa ramadan, ASN dan THL tetap menjalankan tugas dengan baik, berikan pelayanan publik kepada masyarakat dengan optimal.

"Lantaran jam kerja ASN selama puasa ramadan sudah dikurangi, tidak seperti hari-hari biasanya. Makanya selama puasa ramadan, jalankan tugas dengan baik, tetap bekerja selagi belum jam istirahat. Kalau terkena razia berkeliaran saat jam kerja pada bulan puasa ramadan, jangan salahkan kita Satpol PP," tegas Destiana. 

Partoli rutin yang dilakukan pihaknya, sambung Destiana, bukan hanya saat siang hari melainkan juga di malam hari. Tujuannya mengantisipasi dari kegiatan yang dapat membahayakan dan merugikan orang lain, misalnya anak muda nongkrong sambil minum minuman beralkohol.

BACA JUGA:Monitoring Ujian ISMUBA Kacabdin di SMA Muhammadiyah Kepahiang

"Pada malam hari kami juga akan melaksanakan patroli untuk menjaga keamanan dan ketentaraman masyarakat," demikian Destiana. 

Untuk diketahui terdapat sejumlah tugas yang wajib dijalankan Satpol PP. Di antaranya menegakkan Perda maupun Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Satpol PP adalah aparat pemerintah daerah, yang diduduki pegawai negeri sipil atau THL dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kategori :