Radarkepahiang.bacakoran.co - Anggota DPRD Kabupaten Lebong M. Gunadi Mursalin, S.Sos meminta agar objek wisata yang ada di Kabupaten Lebong dapat bersiap menghadapi musim libur lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024.
Persiapan dirasa perlu untuk dilakukan agar tidak menimbulkan efek jera bagi para wisatawan untuk datang ke Kabupaten Lebong. Menurutnya di Kabupaten Lebong banyak objek wisata yang cukup potensial untuk dijadikan tujuan wisata saat musim libur lebaran.
"Saat lebaran pastinya akan ramai dikunjungi banyak pengunjung, baik dari luar maupun dalam daerah. Kalau ramai tentunya akan dapat dijadikan sumber PAD Lebong dari sektor pariwisata," jelas Gunadi.
Untuk itu, dirinya mendesak Pemkab Lebong melalui Dinas terkait untuk mulai mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan. Termasuk menyiapakan besaran tarif retribusi untuk masuk ke objek wisata untuk selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Dinilai Menganggu Ibadah, Warga Amen Keluhkan Suara Petasan
"Saat lebaran inilah kita manfaatkan sebagai momen yang tepat untuk sarana mempromosikan pariwisata di Kabupaten Lebong. Jangan sampai retribusi yang diambil oleh pengelola terlalu besar sehingga pengunjung kapok untuk datang lagi," tambahnya.
Selain itu, ia mewanti-wanti agar Pemkab Lebong dapat secara maksimal dalam melakukan pengelolaan terhadap retribusi objek wisata. Jangan sampai retribusi yang dipungut dan seharusnya masuk sebagai PAD justru malah masuk ke kantong pribadi oknum tak bertanggung jawab.
"Kita berharap, tahun ini adanya perhatian dari pemerintah daerah mengenai pengelolaan pariwisata yang akan berdampak pada naiknya PAD Kabupaten Lebong," singkatnya.
Sebelumnya di tahun 2024 Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga menetapkan 3 objek wisata yang dibebankan memungut PAD dari sektor retribusi tempat rekreasi.
Adapun 3 objek wisata yang dimaksud adalah, Danau Picung di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei, Air Putih di Kecamatan Pinang Belapis serta objek wsiata Pulau Harapan di Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan.
Adapun target PAD dari retribusi tempat rekreasi yang dibebankan dalam APBD 2024 yaitu sebesar Rp 75 juta. Target ini masih sama dengan target di tahun 2023 lalu.
BACA JUGA:KUA Diminta Sosialisasikan Qimat Zakat Fitrah
Dari target yang diberikan itu, target penerimaan PAD masing-masing objek wisata sudah dibagi. Untuk objek wisata Air Putih yaitu sebesar Rp 45 juta, sedangkan untuk Danau Picung dan Pulau Harapan masing-masing sebesar Rp 15 juta. Target pembagian ini juga masih sama dengan tahun 2023 lalu.
Dalam mengelola kawasan objek wisata tersebut sudah ditetapkan lewat Surat Keputusan (SK) pengelola. Kontrak pengelola ini berlaku selama satu tahun. Karena itu masing-masing pengelola diminta untuk bisa memenuhi target PAD yang sudah ditetapkan jika tidak ingin dievaluasi.