Radarkepahiang.bacakoran.co - Mobil Dinas (Mobnas) yang kedapatan mengakut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit terancam ditarik oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu. Meskipun Mobnas Nomor Polisi (Nopol) BD 9077 GY itu, sebelumnya sudah dihibahkan kepada kelompok tani.
Mobnas tersebut terancam ditarik bukan tanpa dasar sebab Mobnas yang dihibahkan tahun 2014 lalu tidak diubah plat menjadi plat kuning. Padahal dalam perjanjian hibah, disebutkan bahwa dalam jangka setahun plat Mobnas itu diganti dengan plat kuning. Tapi kenyataan hingga tahun 2024 ini kondisi platnya masih juga menggunakan plat dinas warna merah.
Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Aset, Herwin Noviansyah, S.Sos, MM membenarkan Mobnas yang memang sudah dihibahkan tersebut terancam ditarik kembali. Namun dalam prosesnya, ada mekanisme serta tahapan yang harus dilakukan sebelum nantinya dilakukan penarikan.
"Bisa saja dilakukan penarikan, tapi untuk menuju kepada hal tersebut ada tahapan yang harus dilakukan. Karena Mobnas itu sebelumnya sudah dihibahkan kepada kelompok tani pada tahun 2014 lalu," kata Herwin Noviansyah, Selasa 19 Maret 2024.
BACA JUGA:Bidang Aset Kepahiang: Mobnas Angkut TBS Sawit Bukan Lagi Aset Pemkab
Langkah awal, sambung Herwin, pihaknya akan menyurati Dinas Pertanian untuk menegur kelompok tani bersangkutan. Teguran yang disampaikan berkaitan dengan Mobnas yang dihibahkan tahun 2014 lalu itu belum diubah platnya menjadi kuning. Karena sesuai dengan naskah perjanjian hibah, paling lama dalam satu tahun plat harus sudah kuning.
"Tahap awal ini kita surati dulu Dinas Pertanian untuk menegur kelompok tani tersebut. Apabila masih tetap bandel, maka kita bisa saja melakukan evaluasi terhadap perjanjian hibahnya, yang ujungnya dapat dilakukan penarikan terhadap Mobnas yang sebelumnya dihibahkan," demikian Herwin Noviansyah.
Untuk diketahui, Mobnas dengan Nopol BD 9077 GY sudah dihibahkan ke kelompok tani. Tapi, Mobnas yang sebelumnya kedapatan mengangkut TBS Sawit ini menunggak pajak selama 7 tahun.
Karena bukan lagi tanggung jawab Pemkab Kepahiang, maka Mobnas itu pun menjadi tanggung jawab pemegang hibah untuk membayar pajaknya.
Berdasarkan data Samsat Kepahiang, pajak Mobnas tersebut PKB Pokok sebesar Rp 10.677.000, PKB Denda Rp 2.669.500, SWD Pokok Rp 815.000, dan SWD Denda Rp 440.000, PNBP STNK Rp 200.000, PNBP Plat Rp 100.000, sehingga ditotalkan tunggakan pajak yang harus dibayarkan Rp 14.901.500.
Mobnas mati pajak 7 tahun yang kedapatan mengangkutan kelapa sawit ini diketahui milik kelompok tani 'Harapan Ite' yang diketuai oleh Mulki Alian Tomi Desa Kembang Seri Kecamatan Bermani Ilir. Ini diketahui berdasarkan surat hibah yang diteken Bupati Kepahiang, Dr. Bando Amin C Kader kala itu. Tahun 2014, diketahui pula ada 7 Mobnas yang dihibahkan kepada kelompok tani.
BACA JUGA:Kabid Aset BKD Kepahiang: Ada 7 Unit Mobnas Dihibahkan ke Kelompok Tani
Berdasarkan surat hibah, kelompok-kelompok tani yang mendapatkan hiibah Mobnas di antaranya Poktan Harapan Ite yang diketuai Mulki Alian Tomi Desa Kembang Seri Kecamatan Bermani Ilir. Kemudian Ponktan Mulya Agung Mitsubuhi BD 9076 GY Kelurahan Keban Agung Kecamatan Bermani Ilir, Kelompok Tani Batu Bandung Jaya Mitsubihi Nopol BD 9068 GY Desa Batu Bandung Kecamatan Muara Kemumu.
Selanjutnya Poktan Usaha Maju Mitsubuhi Nopol BD 9072 GY Desa Talang Tige Kecamatan Muara Kemumu, Poktan Mekar Sari Mitsubihi Nopol 9069 GY Desa Kota Agung Kecamatan Bermani Ilir, Poktan Mekar Sari Mitsubuhi Nopol BD 9070 GY Desa Sosokan Baru Kecamatan Muara Kemumu dan Kelompok Tani Mekar Jaya Mitsubuhi Nopol BD 9071 GY Desa Batu Belarik Kecamatan Bermani Ilir.