Radarkepahiang.bacakoran.co - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu tidak dapat Tunjangan Hari Raya (THR). Beda halnya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah dipastikan mendapat THR tahun ini. Padahal, PNS maupun PPPK sama-sama ASN, semuanya pegawai pemerintah.
Berkaitan dengan PPPK yang tidak mendapatkan THR tahun, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang memberikan penjelasannya. Kepala BKD Kepahiang Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Perbendaharaan, Jhon Indi, S.Ip, M.AP menyampaikan, PPPK di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang tidak mendapatkan THR merupakan PPPK yang hasil seleksi tahun 2023 lalu.
Lantaran PPPK yang dinyatakan lulus seleksi pada tahun 2023 hingga sekarang belum mendapatkan Surat Keputusan (SK), sehingga belum mendapat THR.
"PPPK di lingkup Pemkab Kepahiang yang tidak dapat THR, itu PPPK yang dinyatakan lulus tapi belum mengantongi SK. Sementara untuk PPPK yang memang sudah bekerja dan sudah mendapatkan SK, semuanya dipastikan mendapat THR," sampai Jhon Indi, Kamis 20 Maret 2024.
BACA JUGA:Mohon Maaf, Kades dan Perangkat Desa di Kepahiang Tidak Dapat THR
Mengapa PPPK yang sudah lulus tapi belum bisa mendapatkan THR? Dijelaskan Jhon Indi, karena belum ada SK sehingga belum masuk dalam daftar gaji. Beda halnya dengan PPPK yang memang sudah diangkat dan sudah mengantongi SK. Jadi terkait PPPK yang tidak dapat THR bukanlah disebabkan Pemkab Kepahiang yang lalai, tetapi murni dikarenakan PPPK kelulusan 2023 belum menerima SK.
"PPPK yang tidak dapat THR, PPPK hasil seleksi tahun 2023 dinyatakan lulus tapi belum terima SK. Sedangkan untuk PPPK yang sudah bekerja dan sudah dapatkan SK, dipastikan tanpa terkecuali akan mendapatkan THR," demikian Jhon Indi.
Sekedar informasi, untuk THR dan gaji 13 ASN dan PPPK tahun ini, Pemkab Kepahiang menyiapkan Rp 27,8 miliar. THR ASN dan PPPK dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum lebaran atau paling lambat H-7 lebaran. Sementara gaji 13 ASN dan PPPK Kepahiang akan dicairkan paling cepat pada Juni 2024.
Penyaluran THR bagi ASN dan PPPK mengacu PP Nomor 14 Tahun 2024.
BACA JUGA:Disnaketrans Lebong Buka Posko Pengaduan THR
Untuk proses realiasi THR ASN dan PPPK, BKD Kepahiang masih menunggu Perbup. Apabila Perbup sudah diterbitkan nantinya, barulah akan direalisasikan atau dicairkan kepada masing-masing ASN dan PPPK di lingkup Pemkab Kepahiang.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji 13 diteken Presiden Jokowi pada 13 Maret 2024. Untuk THR dan gaji 13 ini dibagikan secara penuh 100 persen. Adapun komponen THR dan gaji ke-13 PNS dan PPPK di daerah, tidak ada komponen tunjangan kinerja.