Radarkepahiang.bacakoran.co - Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen, S.Sos meminta Pemkab Lebong melalui OPD terkait untuk mengawasi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi wisata yang dipungut oleh para pengelola. Khususnya saat musim libur lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024.
Pengawasan realisasi retribusi wisata yang dimaksud baik retribusi masuk wisata hingga retribusi parkir di objek wisata itu sendiri. Pengawasan tersebut penting dilakukan untuk mengetahui PAD yang dihasilkan dari objek wisata serta meminimalisir terjadinya kebocoran PAD.
"Bila perlu agar pendapatan dari objek wisata dilaporkan secara terperinci, ini diperlukan untuk mengetahui berapa besar kontribusi PAD yang kita peroleh dan kedepanya bisa dijadikan patokan untuk penentuan PAD dari sektor wisata," ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar pungutan retribusi dilakukan pihak pengelola sesuai dengan tarif yang sudah diatur sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).
BACA JUGA:Cek Kesiapan Objek Wisata Jelang Libur Lebaran Idul Fitri
Masyarakat diminta untuk melapor jika selama berkunjung ke lokasi wisata saat libur lebaran merasa dirugikan atas pemungutan retribusi. Jika memang tarif retribusinya tidak sesuai dengan tarif resmi, baik retribusi masuk lokasi wisata maupun parkir kendaraan.
"Kenyamanan pengunjung lokasi wisata harus menjadi prioritas, dan tidak boleh ada pungutan pungutan tidak jelas. OPD terkait harus turun untuk mengawasi agar hal ini tak terjadi dilapangan. Kita juga tidak mau ada kebocoran PAD akibat ulah oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, " lanjutnya.
Diketahui di tahun 2024 Disparpora Lebong menetapkan 3 objek wisata yang dibebankan memungut PAD dari sektor retribusi tempat rekreasi.
Adapun 3 objek wisata yang dimaksud adalah, Danau Picung di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei, Air Putih di Kecamatan Pinang Belapis serta objek wsiata Pulau Harapan di Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan.
Sementara target PAD dari retribusi tempat rekreasi yang dibebankan dalam APBD 2024 yaitu sebesar Rp 75 juta. Target ini masih sama dengan target di tahun 2023 lalu.
BACA JUGA:Jelang Lebaran Dewan Minta Objek Wisata Bersiap
Dari target yang diberikan itu, target penerimaan PAD masing-masing objek wisata sudah dibagi. Untuk objek wisata Air Putih yaitu sebesar Rp 45 juta, sedangkan untuk Danau Picung dan Pulau Harapan masing-masing sebesar Rp 15 juta. Target pembagian ini juga masih sama dengan tahun 2023 lalu.
Dalam mengelola kawasan objek wisata tersebut sudah ditetapkan lewat Surat Keputusan (SK) pengelola. Kontrak pengelola ini berlaku selama satu tahun. Karena itu masing-masing pengelola diminta untuk bisa memenuhi target PAD yang sudah ditetapkan jika tidak ingin dievaluasi.