Radarkepahiang.bacakoran.co - Berdasarkan data yang diperoleh, tersangka RB (42) warga Desa Simpang Kota Bingin Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, setelah membacok Rodes (35) warga satu desa dengan tersangka, ternyata ke luar dari pondok dan menuju desa setempat mengamuk di 2 warung. Tujuan tersangka mengamuk untuk berutang. Namun kedua pemilik warung yang didatanginya tidak memberikan tersangka utang.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK membenarkan bahwa tersangka mengamuk di 2 warung desa setempat usai membacok korban.
Disampaikan Kasat, setelah pelaku menghilangkan nyawa korban, selanjutnya pelaku ke luar dari lokasi kolam atau pondok menuju desa. Saat ke luar dari pondok dan menuju desa terduga pelaku juga membawa sajam jenis pedang yang sebelumnya digunakan membacok korban.
"Tersangka ini ke luar ke desa dengan membawa pedang panjang. Ketika berada di desa, tersangka pelaku menebaskan pedangnya dan mengenai pengendara sepeda motor hingga luka di bagian tangan kanan. Selain itu warga yang tengah berkumpul di warung juga ada yang menjadi korban dari perbuatan terduga pelaku," kata Kasat, Minggu 24 Maret 2024.
BACA JUGA:Makan Otak Korban dan Tangan Putus, Pengakuan Tersangka Pembacok Warga Simpang Kota Bingin Kepahiang
Namun pemilik warung tidak memberikan tersangka ini utang, hingga akhirnya tersangka tambah nekat. Salah satu warung selain diobrak-abrik, tersangka juga sudah menyiram Bahan Bakar Minyak (BBM) dan ingin membakar warung tersebut.
"Bukan hanya ngamuk di 2 warung, tapi tersangka ini juga menyiram salah satu warung dengan pertalite. Beruntung niat membakar warung dari tersangka tidak terlaksana, tersangka kembali ke pondoknya di mana tempat dia melakukan pembacokan terhadap korban," sampai Kasat.
Saat tersangka kembali ke pondok itulah, warga sudah ramai dan Petugas dari Reskrim Polsek Ujan Mas bersama Tim Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang mendatangi lokasi kejadian. Dengan kesiapan petugas kepolisian dibantu warga setempat, terduga pelaku bisa diamankan dan dibawa ke Mapolres Kepahiang untuk proses hukum.
"Pemeriksaan terhadap tersangka akan terus kami lakukan, untuk memastikan serta mengetahui jelas terkait perkara yang dilakukan tersangka yang telah menghilangkan nyawa orang lain tersebut," demikian Kasat.
BACA JUGA:Ngaku Makan Otak Korban, Ini Penjelasan Polres Kepahiang soal Kondisi Kejiwaan Tersangka
Untuk diketahui, nyawa Rodes berakhir di tangan tersangka RB. Kejadian berdarah yang menyebabkan korban meninggal dunia, terjadi Sabtu 23 Maret 2024 menjelang berbuka puasa. Untuk motif yang melatarbelakangi terjadinya peristiwwa berdasah tersebut, lantaran tersangka merasa tersinggung oleh perkataan korban yang mengatakan dirinya bencong.