Gubernur Rohidin Bolehkan Mobnas Dipakai Mudik dengan Catatan

Selasa 26 Mar 2024 - 10:14 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkepahiang.bacakoran.co - Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H Rohidin Mersyah, MMA bolehkan mobnas atau mobil dinas untuk dipakai mudik oleh ASN yang ada di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Gubernur Rohidin Mersyah mengatakan, kebijakan mobnas boleh dipakai mudik lebaran bagi ASN Pemprov Bengkulu telah dilakukan ditahun-tahun sebelumnya. Dan pada lebaran tahun ini juga kembali diperbolehkan. 

"Sama seperti tahun lalu, diperbolehkan," ungkap Gubernur saat diwawancarai pada Senin, 25 Maret 2024.

Walaupun diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik, namun penggunaan kendaraan hanya dalam area Provinsi Bengkulu. Baik itu untuk berkunjung sesama aparatur pemerintah atau dengan masyarakat dan saudara. 

"Sepanjang dalam wilayah Provinsi Bengkulu silahkan," kata Gubernur Rohidin. 

BACA JUGA:Pemanfaatan KUR di Bengkulu Capai Rp 596 miliar

Seperti tahun sebelumnya, selain penggunaan mobil dinas hanya untuk di dalam wilayah Provinsi Bengkulu, yang bersangkutan juga harus bertanggungjawab atas kondisi mobil milik daerah itu.

Selain itu, para ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik atau silaturahmi juga diminta menyesuaikan dengan kondisi dan perannya sebagai abdi masyarakat. Tidak menggunakan kendaraan untuk pamer atau digunakan untuk hal yang tidak layak, dan yang terpenting tidak sampai di bawa ke luar daerah serta biaya operasional ditanggung secara pribadi. 

"Kalau dalam wilayah Provinsi Bengkulu, di 9 kabupaten dan 1 kota diperbolehkan. Dan tentunya biaya operasional kendaraan ditanggung pribadi kepada yang bersangkutan," singkat Gubernur Rohidin.

Kategori :