Radarkoran.com - Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang Provinsi Bengkulu masih terus menyiapkan regulasi guna mempermudah realisasi dana kelurahan Tahun Anggaran (TA) 2024. Saat ini Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai dasar merealisasikan dana kelurahan sebesar Rp 2,4 miliar hampir rampung.
Sebab Juknis dana kelurahan saat ini sedang dikaji Bagian Hukum Setkab Kepahiang. Dengan itupula artinya, dalam waktu dekat ini Juknis dana kelurahan selesai dan bisa dijadikan dasar bagi 12 kelurahan di daerah ini untuk merealisasikannya.
Terkait hal ini, Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang, Verry Susanto, S.Sos menerangkan bahwa, pihaknya sudah mencari referensi ke sejumlah. Sebagai tindaklanjutnya, Juknis dana kelurahan hampir selesai dan tengah dikaji Bagian Hukum Setkab Kepahiang, yang kemungkinan selesai dalam waktu dekat.
"Sejumlah referensi sudah didapatkan. Dan sekarang petunjuk teknis dana kelurahan sedang dikaji bagian hukum. Dari hasil kajian yang dilakukan nantinya akan diketahui apakah masih akan ada penambahan atau cukup, dan bisa direalisasikan," kata Verry, Rabu 27 Maret 2024.
BACA JUGA:Camat Herman: 7 Kelurahan di Kecamatan Kepahiang Siap Merealisasikan Dana Kelurahan
Menurutnya, jika Juknis sudah selesai disusun maka bisa dijadikan acuan oleh 12 kelurahan di Kabupaten Kepahiang dalam merealisasikan dana kelurahan. Karena sudah ada regulasi berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, ditambah dengan Juknis yang diterbitkan, maka tidak ada lagi kelurahan yang tidak merealisasikan dana kelurahan tahun ini.
"Jika petunjuk teknis sudah dibuat, ditambah lagi dengan aturan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Kami berharap di tahun 2024 ini 12 kelurahan di Kabupaten Kepahiang bisa merealisasikan dana kelurahannya. Jangan seperti tahun lalu, serupiah pun tidak direalisasikan," ujar Verry.
Untuk diketahui, dari total dana kelurahan Rp 2,4 miliar, masing-masing kelurahan di Kabupaten Kepahiang akan mendapatkan Rp 200 juta. Dana tersebut
sudah masuk ke Kas Daerah (Kasda), sehingga tidak ada lagi kendala jika kelurahan mengajukan pencairannya. Dan BKD pun siap memprosesnya.
Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 mengatur tentang kegiatan pembangunan sarana prasarana hingga pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Regulasi tersebut merupakan salah satu pedoman penggunan dana kelurahan yang dialokasikan pemerintah pusat. Masing-masing kelurahan di Kabupaten Kepahiang akan mendapatkan Rp 200 juta, yang bisa digunakan untuk pembangunan.
BACA JUGA:Soal Dana Kelurahan 2024, Ini Kata Lurah Durian Depun
TA 2024 ini Pemkab Kepahiang berupaya mendorong setiap kelurahan merealisasikan dana kelurahan tersebut. Sejumlah langkah pun dilaksanakan seperti membuat Juknis yang akan menjadi acuan kelurahan dalam merealisasikan dana kelurahan. Selanjutnya terkait Sumber Daya Manusia (SDM) yang kurang dan fasilitas yang tidak memadai, Pemkab Kepahiang akan memenuhinya.
Terpenting dalam proses merealisasikan anggaran ini, kelurahan harus melibatkan masyarakat setempat. Supaya pembangunan benar-benar tepat sasaran, sesuai dengan kebutuhan masyarakat.