BENGKULU RK - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Bengkulu dan Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Organda kabupaten/kota telah menetapkan besaran tarif angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) Kelas Non Ekonomi pada penyelenggaraan angkutan lebaran tahun 2024 di Provinsi Bengkulu.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi penetapan tarif batas atas dan batas bawah AKAP kelas non ekonomi pada Sabtu, 29 Maret 2024 bertempat di Aula Hotel Putri Gading Bengkulu, yang dihadiri langsung pimpinan pengusaha angkutan darat, PT. Jasa Raharja, pengurus DPD provinsi dan DPC organda kabupaten/kota, dinas perhubungan dan pihak terkait lainnya.
"Kita telah melakukan rapat yang diikuti pengusaha angkutan darat, penumpang, Dinas Perhubungan dan pihak terkait lainnya untuk menetapkan besaran tarif angkutan yang akan berlaku mulai 3 April 2024 sampai dengan 18 April 2024 mendatang," papar Ketua DPD Organda Provinsi Bengkulu, Tharmizi Z.
Ditegaskannya, rapat yang telah dilaksanakan bertujuan untuk menetapkan kesepakatan tarif angkutan selama masa angkutan lebaran tahun 2024 yang berlaku mulai tanggal 3 April 2024 pukul 00.00 WIB (H-7) hingga 18 April 2024 pukul 00.00 WIB (H+7). Dengan telah ditetapkan ketentuan besaran tarif angkutan, diminta bagi seluruh AKAP dan AKDP segera memberlakukan besaran tarif 7 hari sebelum dan sesudah lebaran.
BACA JUGA:Dana Hibah Pilkada di 3 Kabupaten Belum Sesuai Ketentuan
"Diwajibkan semua jasa angkutan AKAP dan AKDP mematuhi tarif yang telah disepakati bersama ini, tarif yang ditetapkan ini termasuk tarif batas bawah dan tarif batas atas. Dan kepada pengurus DPC Organda se-Provinsi Bengkulu dan pimpinan perusahaan otobus untuk segera mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada calon penumpang," ujar Tharmizi Z.
Dan bagi masyarakat atau penumpang yang mendapati adanya tarif di luar ketentuan yang telah ditetapkan dihimbau agar melaporkannya ke aparat penegak hukum atau pihak terkait untuk ditindak.
Lebih jauh, selain kesepakatan tarif batas atas dan batas bawah untuk angkutan antar kota antar provinsi serta angkutan dalam provinsi yang beroperasi dari dan ke Bengkulu telah ditetapkan dan harus dipatuhi, dalam rapat yang telah diselenggarakan sebelumnya juga disepakati beberapa kesepakatan penting untuk memastikan kelancaran angkutan selama masa Lebaran tahun 2024.
Kesepakatan tersebut, Pertama, para pengusaha khususnya pemilik layanan transportasi agar menyiapkan kendaraan dalam keadaan selalu laik jalan.
Kedua, para pengusaha angkutan diminta untuk memastikan administrasi kendaraan seperti STNK, buku KIR, dan izin trayek juga diwajibkan guna memenuhi standar operasional yang berlaku.
Ketiga, pentingnya pelunasan asuransi Jasa Raharja sesuai peraturan yang berlaku yakni sesuai UU nomor 33/34 tahun 1965 yang diharapkan dapat memberikan perlindungan yang memadai bagi penumpang dan masyarakat umum selama periode angkutan Lebaran.
BACA JUGA:Dewan Minta Optimalkan Pajak Kendaraan Bermotor
Keempat, para pengusaha juga diminta untuk mendukung langkah preventif dengan menyediakan alat bantu keadaan darurat seperti pemecah kaca, pemadam api, dan kotak P3K dan alat bantu lainnya di setiap unit kendaraan.
Kelima, pentingnya memastikan kondisi fisik dan mental pengemudi. Oleh karena itu, pengemudi diharapkan selalu dalam kondisi sehat dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, termasuk memiliki surat izin mengemudi yang sah.
Keenam, pemeriksaan rutin terhadap kondisi kendaraan seperti ban, mesin, rem, sistem elektrikal, dan lampu penerangan dianggap sebagai langkah preventif untuk menghindari kecelakaan dan masalah teknis selama perjalanan.