Ini Tarif Angkutan AKAP dan AKDP Masa Lebaran 2024

Minggu 31 Mar 2024 - 19:12 WIB
Reporter : Radar Kepahiang
Editor : Radar Kepahiang

Ketujuh, larangan menempatkan barang bawaan di pintu masuk/keluar atau daerah sirkulasi penumpang dimaksudkan untuk menghindari gangguan dalam proses naik turun penumpang dan memastikan kelancaran operasional.

Kedelapan, pengusaha diminta melakukan pengawasan terhadap tata cara pengangkutan barang agar seimbang dan sesuai dengan ketentuan tonase yang berlaku diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan kerugian materiil.

Kesembilan, penegakan larangan menurunkan penumpang di luar tujuan bertujuan untuk menjaga ketertiban dan efisiensi perjalanan.

Terakhir, intensifikasi koordinasi dengan instansi terkait diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan selama masa angkutan Lebaran demi keamanan dan kenyamanan bersama.

Sementara itu, adapun tarif batas bawah dan atas atas yang telah ditetapkan untuk angkutan AKAP/AKDP sesuai hasil rapat Organda Bengkulu meliputi angkutan rute:

BACA JUGA:Alokasi THR di Bengkulu Capai Rp 336,5 Miliar

1. Bengkulu - Palembang (Bus) : Rp 150.000 - Rp180.000, 

2. Bengkulu - Palembang (Travel) : Rp 250.000 - Rp 300.000, 

3. Bengkulu - Lampung (Bus) : Rp 300.000 - Rp 350.000, 

4. Bengkulu - Lampung (Travel): Rp 300.000 - Rp 350.000, 

5. Bengkulu - Jakarta : Rp 600.000 - Rp 600.000,

6. Bengkulu - Bandung : Rp 650.000 - Rp 750.000, 

7. Bengkulu - Yogyakarta : Rp 670.000 - Rp 800.000, 

8. Bengkulu - Solo : Rp 670.000 - Rp 800.000, 

9. Bengkulu-Padang : Rp 300.000 - Rp  350.000, 

10. Bengkulu-Bukit Tinggi : Rp 300.000 - Rp 350.000,  

Kategori :

Terkait