Soal Sertifikat Lahan Puncak Mall, Pemkab Kepahiang Masih Tunggu Pelepasan Aset dari Kementerian

Senin 08 Apr 2024 - 18:59 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Bupati Kepahiang, Dr. Ir Hidayattulah Sjahid, MM, IPU menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait kepemilikan lahan di atasnya berdiri Puncak Mall sudah resmi sebagai milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang. 

Tapi disayangkan, sudah lima kali diusulkan ke BPN/ATR tapi proses penerbitan sertifikat yang berdasarkan putusan MA, tidak kunjung diproses. Terkait hal itu, dijelaskan Bupati, Pemkab Kepahiang masih menunggu proses penerbitan sertifikat yang dilakukan oleh BPN/ATR.

"Ya kita tunggu saja bagaimana nantinya BPN/ATR memproses penerbitan sertifikat lahan Puncak Mall, yang secara ketentuan putusan MA sudah milik Pemkab Kepahiang," tegas Bupati.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, M.Ap melalui Kepala Bidang Aset, Herwin Noviansyah, S.Sos, MM juga menjelaskan, berdasarkan keputusan MA tersebut, lahan Puncak Mall masuk dalam pendataan pada saat pihaknya melakukan inventarisir aset bidang tanah. 

BACA JUGA:PLN ULP Kepahiang Dirikan Posko Pengamanan Listrik Selama Lebaran 2024

Dia mengatakan, status aset lahan tersebut saat ini belum masuk dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) aset bidang tanah milik Pemkab Kepahiang, sebab belum bersertifikat.

"Alasan belum diprosesnya sertifikat aset lahan Puncak Mall Kepahiang ini karena menurut BPN, status kepemilikan asetnya belum dihapuskan dari kementerian terkait. Nah, mengenai hal ini kita terus koordinasikan pada kementerian terkait," katanya.

"Walaupun diajukan PK terkait putusan MA tersebut, kita pun tidak tahu kapan PK itu akan diajukan. Namun, besar harapan kita sudah selesai pada putusan MA terkait kepemilikan aset lahan bidang tanah ini, tinggal kementerian melakukan penghapusan status asetnya," sambung Herwin.

BACA JUGA:Manfaatkan Ramadan, SMP Negeri 02 Tebat Karai Pesantren Kilat

Diakuinya, saat ini status lahan bidang tanah aset milik Pemkab Kepahiang yang salah satunya bersengketa adalah Puncak Mall, lantaran sudah resmi berdasarkan putusan MA tapi sertifikatnya belum dapat diproses atas nama Pemkab Kepahiang.

Kategori :