INGAT !! Mobil Bak Terbuka Dilarang Angkut Penumpang

Rabu 10 Apr 2024 - 08:00 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.IK melalui Kasat Lantas Iptu. Arief Abdullah, S.Sos M.Si mengingatkan kepada seluruh pemilik mobil bak terbuka di Kabupaten Lebong agar tidak membawa penumpang. Termasuk saat akan bepergian selama libur lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024.

Pasalnya penggunaan mobil bak terbuka atau jenis pik up untuk mengangkut penumpang dinilai membahayakan keselamatan penumpang.

"Kita mengimbau agar kepada pemilik mobil dengan bak terbuka agar jangan mengangkut penumpang. Sebab, potensi terjadinya kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa sangat tinggi," terang Arief.

Ditambahkannya, dalam libur lebaran, pihaknya akan terus memantau penggunaan mobil bak terbuka yang sering dijadikan angkutan orang. Terutama di kawasan yang padat arus lalu lintas seperti di Pasar Muara Aman Kecamatan Lebong Utara dan objek-objek wisata yang dipastikan ramai dikunjungi warga. Jika nantinya masih ditemukan adanya angkutan terbuka yang digunakan untuk mengangkut penumpang maka dipastikan akan merka tindak.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Warga Curup Tabrak Tiang Listrik di Kepahiang

"Sering terlihat warga berkunjung dengan menumpangi mobil bak tersebuka. Sekali lagi kita menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang, selain bukan peruntukkannya tentunya dapat membahayakan keselamatan penumpang, " tambah Arief.

Lebih jauh, larangan penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang tersebut tertuang dalam Undang-undang pasal 303 jo 137 nomor 22 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa untuk kendaraan bak terbuka tidak boleh dipergunakan untuk mengangkut penumpang. 

"Jika masih ada yang ditemukan, kami tidak akan segan-segan menindak tegas kendaraan itu dengan memberikan sanksi teguran hingga sanksi tilang," tegasnya.

Kategori :