Mobil Bak terbuka Dilarang Angkut Penumpang, Dishub Siap Tindak Tegas

Dishub Kota Bengkulu larang mobil bak terbuka angkut penumpang--GATOT/RK
Radarkoran.com - Sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan, disebutkan jika mobil angkutan barang seperti mobil bak terbuka tidak diperkenankan untuk mengangkut penumpang.
Menindaklanjuti regulasi tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu melarang keras masyarakat menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang. Larangan penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang ini kembali ditegaskan dalam upaya menghindari meningkatnya kecelakaan lalu lintas selama libur panjang lebaran 2025.
"Kepada seluruh masyarakat yang ada di Kota Bengkulu maupun dari daerah lain yang masuk ke kota diingatkan untuk tidak menggunakan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang pada momen perayaan lebaran 2025 ini," tegas Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu Hendri Kurniawan.
Ia menambahkan, mobil bak terbuka digunakan untuk mengangkut barang dan bukan untuk mengangkut penumpang. Jika digunakan untuk mengangkut penumpang, dapat membahayakan penumpang itu sendiri dan orang lain. Apalagi dalam kondisi mobilitas lalu lintas lebaran yang padat, potensi kecelakaan akan sangat besar.
"Pengunaan bak terbuka akan berdampak dan berpotensi terjadinya gangguan dan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Yang mana akan mengakibatkan kerugian bagi pengguna jalan serta pengguna angkutan bak terbuka tersebut," sampainya.
BACA JUGA:Pemda Diminta Pantau Harga TBS Sawit yang Selalu Turun
Untuk memastikan masyarakat tidak menggunakan bak terbuka untuk mengangkut penumpang, Dishub Kota Bengkulu dan stakeholder terkait lainnya akan memberikan penindakan tegas bagi masyarakat yang nekat membawa penumpang dengan bak terbuka.
"Jika ketahuan, kita akan melakukan pemberhentian kendaraan dan menurunkan penumpang yang diangkut. Setelah itu, mobilnya kita minta nanti diganti, barulah bisa melanjutkan perjalanan," ujar Hendri.