LEBONG RK - Nilai hibah pendanaan Pilkada 2024 telah disepakati bersama antara TAPD dengan KPU maupun Bawaslu Lebong. Masing-masing Rp 20,5 Miliar untuk KPU dan Rp 7 Miliar untuk Bawaslu. Namun kecil kemungkinan teknis pencairannya bisa dilaksanakan sesuai dengan edaran Kemendagri, yakni 40 persen di tahun 2023 dan 60 persen sisanya dianggarkan tahun 2024.
Untuk tahun 2023 ini, hibah pendanaan Pilkada 2024 akan disesuaikan dengan kemampuan daerah. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si setelah beberapa waktu lalu mendatangi Kemendagri.
"Kami bersama dengan ketua dan wakil ketua DPRD Lebong sudah berkonsultasi dengan Kemendagri. Di tahun ini kita (Pemkab Lebong, red) tidak ada APBD Perubahan sehingga kesulitan untuk memenuhi angka 40 persen di tahun 2023 sesuai edaran Kemendagri. Jadi sepenuhnya diserahkan dengan kemampuan daerah, " kata Mustarani.
Mustarani menambahkan karena di Lebong tahun 2023 ini tidak ada APBD Perubahan, sesuai dengan Permendagri 77 maka bisa dilakukan pergeseran anggaran di OPD atau menggunakan Belanja Tidak Terduga/BTT untuk memenuhi kebutuhan pendanaan Pilkada di tahun 2023.
"Jika kita lihat dengan hanya melakukan pergeseran ini jumlahnya tidak bisa besar. Apakah nanti disiapkan Rp 1 Miliar untuk KPU dan Rp 500 juta untuk Bawaslu. Yang terpenting di tahun 2024 mendatang bisa terpenuhi seluruhnya, " lanjut Mustarani.
BACA JUGA:Perakitan Kotak Suara Januari 2024, Kekurangan Sudah Dilengkapi
Terkait dengan hal ini, Mustarani melanjutkan dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu Lebong. Jika disepakati, baru selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Kerjasama Daerah atau NPHD pendanaan Pilkada 2024.
"Saat ini dfarnya sudah naik ke Bagian Hukum untuk ditelahaan, jika KPU dan Bawaslu sepakat kita targetkan minggu depan sudah bisa dilakukan penandatanganan NPHD, " demikian Mustarani.