Radarkoran.com - Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang dibebankan target, mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahunnya. Tak terkecuali Dinas Perdagangan, Koperasi (Disdagkop) UKM. OPD ini ditargetkan PAD sebesar Rp 229 juta dari sektor retribusi pedagang pasar yang menempati kios-kios hak guna bangunan milik Pemkab Kepahiang.
Kepala Disdagkop UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos menyampaikan jika penarikan retribusi pasar tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-uyndanga dan peraturan daerah yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten.
"Target PAD tahun 2024 ini sebesar Rp 229.323.750 yang terdiri dari retribusi los Rp 204.243.750 dan retribusi kios Rp 25.080.000," sampai Dalos, Senin 15 April 2024.
Lanjut disampaikan Dalos, retribusi tersebut ditarik kepada pedagang-pedagang yang menempati kios-kios yang merupakan kios hak guna bangunan yang dibangun oleh pemerintah kabupaten. Selain kios pasar Kepahiang, penarikan retribusi pasar ini juga dilakukan untuk kios yang berada di pasar kecamatan atau kalangan yang keberadaannya atas dasar bangunan yang direalisasikan pemerintah.
BACA JUGA:DLH Optimis Target Retribusi Kebersihan Capai Target
"Kita optimis target PAD tahun ini dapat tertagih, mengingat masih dalam tahun anggaran berjalan," kata Jan Dalos.
Di sisi lain, dijelaskan Dalos, terkait kewajiban penarikan retribusi pedagang yang ditarik oleh petugas resmi OPD tersebut ialah pedagang-pedagang yang terdata berjualan pada los pasar sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda).
"Retribusi pelayanan pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat atau fasilitas pasar untuk kegiatan usaha perdagangan atau fasilitas lainnya dalam lingkungan pasar, yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah kabupaten," demikian Dalos.