Pemkab Kepahiang Belum Mewacanakan Hibahkan Mobil KPDT ke OMS

Rabu 17 Apr 2024 - 20:03 WIB
Reporter : Radar Kepahiang
Editor : Radar Kepahiang

Radarkoran.com - Wacana menghibahkan kendaraan dinas mobil KPDT milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang sampai saat ini belum terlaksana. Diketahui, kendaraan dinas KPDT ini kerap kali menjadi persoalan, terutama masalah pajak yang tidak dibayarkan oleh pengguna kendaraan.

Padahal sesuai ketentuannya, kendaraan dinas milik pemerintah kabupaten termasuk KPDT yang dipinjampakaikan pada organisasi masyarakat, pajak dan pembiayaan operasionalnya ditanggung oleh pengguna kendaraan.

Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Aset, Herwin Noviansyah, S.Sos MM menyampaikan, status aset kendaraan dinas KPDT itu saat ini masih dipinjampakaikan kepada organisasi masyarakat yang ada di pedesaan. Totalnya sebanyak 34 kendaraan dinas KPDT yang dipinjampakaikan kepada OMS.

Karena belum ada wacana untuk dihibahkan, dijelaskan Herwin, Pemkab Kepahiang akan memperbaharui status pinjam pakai mobil KPDT tersebut. "Kalau untuk dihibahkan kepada OMS belum diwacanakan untuk itu. Jadi Pemkab Kepahiang akan memperbaharui status pinjam pakainya," ujar Herwin, Rabu 17 April 2024.

BACA JUGA:Kades Cugung Lalang Tekankan Kedisiplinan Perangkat Desa

Sebab, lanjut dijelaskan Herwin, terkait dengan pinjam pakai mobil KPDT ini sering kali bermasalah, yakni temuan pajak kendaraan yang tidak dibayarkan oleh pengguna mobil KPDT. Pihaknya berharap, saat diperbaharui pinjam pakai mobil KPDT ini nanti, OMS pengguna pinjam pakai harus bersedia membuat pernyataan taat membayar pajak kendaraan.

"Karena pajak kendaraan dinas yang dipinjampakai kepada OMS ini bukan lagi kewajiban Pemkab Kepahiang untuk membayarkan pajaknya. Maka dari itu, saat status pinjampakainya diperbaharui, si pengguna harus bersedia membayar pajak kendaraan," tegas Herwin.

Di sisi lain, tambah Herwin, persoalan tunggakan pajak kendaraan dinas memang kerap kali terjadi. Namun pihaknya berharap baik pengguna pinjam pakai kendaraan dinas maupun organisasi perangkat daerah dapat mentaati administrasi terhadap penggunaan kendaraan dinas, salah satunya taat bayar pajak.

Kategori :