2 Alasan Senator Riri Mengapa Bengkulu Layak Terima DBH Lebih Besar

Jumat 19 Apr 2024 - 18:35 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia tengah menurunkan para anggotanya untuk melakukan pengawasan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN 2024 khususnya tentang Tranfer ke Daerah (TKD) TA 2024 di daerah pemilihan masing-masing.

Anggota Komite IV DPD Republik Indonesia Hj Riri Damayanti John Latief terkait pengawasan ini mengungkapkan, pekerjaan rumah yang harus dilakukan untuk mendorong kemandirian fiskal daerah serta mendorong efektivitas belanja daerah masih cukup banyak.

"Untuk itulah walaupun sudah ada realisasi yang cukup baik dari dana transfer ke daerah (TKD) tapi DPD memandang masih ada beberapa persoalan yang mesti dihadapi. Dalam hal ini saya siap menerima aspirasi, pengaduan, dan masukan dari masyarakat mengenai hal ini," kata Hj Riri Damayanti John Latief, Jumat 19 April 2024.

Dewan Penasehat Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kota Bengkulu ini menjelaskan, salah satu isu strategis yang telah ia inventarisir adalah mengenai pentingnya peningkatan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Bengkulu.

"Terkait DBH ini, DPD RI mencermati fenomena masyarakat di daerah, di mana dampak atau risiko dari pengelolaan sumber daya alam tidak seimbang dengan Dana Bagi Hasil yang diterima daerah," kata Senator Riri. 

BACA JUGA:69 Tahun Konferensi Asia Afrika, Senator Riri Kembali Suarakan Kemerdekaan Palestina

"Contohnya DBH kehutanan yang diterima masyarakat tidak seimbang dibandingkan risiko pengelolaan hutan yang begitu besar dampak negatifnya terhadap masyarakat di sekitar hutan. Begitu juga dengan sawit dan yang lain," lanjut Senator Riri.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Kabupaten Kepahiang ini menjelaskan, selain itu, alasan lain mengapa Bumi Rafflesia layak untuk mendapatkan DBH lebih besar dari yang diperoleh selama ini lantaran adanya sumber daya alam kelautan yang melimpah.

"Terkait DBH sumber daya alam kelautan dalam Pasal 119 Ayat (1), Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah disebutkan bahwa Dana Bagi Hasil atas sumber daya alam kelautan ditetapkan 80 persen dari penerimaan pungutan pengusaha perikanan dan penerimaan pungutan hasil perikanan," ungkap Hj Riri Damayanti John Latief.

"Namun dalam catatan ahli, angka tersebut belum dibagi dalam porsi yang tegas kepada provinsi, kabupaten/kota penghasil, kabupaten/kota pengolah, atau kabupaten/kota lainnya," tandas Hj Riri Damayanti John Latief.

Untuk diketahui, tuntutan kenaikan DBH ini juga pernah disuarakan oleh anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang menilai bahwa dana bagi hasil sawit untuk Bengkulu seharusnya lebih besar ketimbang Rp106,61 miliar alokasi DBH sawit dari pemerintah pusat.

Alokasi yang lebih besar dibutuhkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat petani sawit di Bengkulu mengingat sektor perkebunan sawit menyumbang kontribusi besar terhadap perekonomian Bengkulu, serta pentingnya peran petani sawit dalam pembangunan daerah. 

Kategori :