Radarkoran.com - Selasa 23 April 2024, KPU Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu resmi membuka pendaftaran seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang nantinya akan menjalankan tahapan Pilkada 2024. Di hari pertama dibukanya pendaftaran, belum ada satu pun warga Kabupaten Kepahiang yang mendaftar jadi PPK.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE mengatakan, kemungkinan belum ada warga yang mendaftar jadi PPK pada hari pertama dibukanya pendaftaran, karena warga masih mempelajari serta menyiapkan syarat yang harus dilengkapi.
"Tahapan seleksi PPK memang sudah resmi dibuka. Namun dari pantauan kami, belum ada satu pun pendaftar yang mendaftar melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA. Kemungkinan warga masih menyiapkan syarat yang harus dilengkapi," kata Anthaka, Selasa 23 April 2024.
Lanjut disampaikan Anthaka, sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan, pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024 dibuka dari 23 April-29 April mendatang. Bagi warga yang berminat jadi PPK pada pelaksanaan Pilkada 2024, diharapkan untuk segera mendaftar sebelum waktu pendaftaran berakhir.
"Silakan lengkapi syaratnya dan silakan mendaftar. Ikuti semua tahapan seleksinya," demikian Anthaka.
BACA JUGA:Ingin Daftar PPK Pilkada 2024, Ini Syarat Wajib Dilengkapi Peserta
Proses tahapan seleksi PPK resmi dimulai dengan diawali pengumuman pendaftaran. Setiap warga di daerah ini yang mempunyai ijazah SMA sederajat dan berminat jadi bagian dari penyelenggaran Pilkada 2024, bisa mendaftar dan mengikuti rangkaian seleksi.
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 dilaksanakan secara online melalui SIAKBA. Dalam proses seleksinya, KPU Kepahiang memastikan pelaksanakannya dengan sistem Computer Assisted Test atau CAT.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024, secara berkelanjutan dan berjenjang proses seleksi PPK terus berjalan hingga nantinya PPK terpilih dilantik serta bertugas pada Pilkada 2024. Sesuai aturan, tahapan Pilkada serentak 2024 memang sudah dimulai, termasuk juga di Kabupaten Kepahiang. Dimulainya tahapan Pilkada berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
Untuk tahapan pendaftaran calon dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus hingga 29 Agustus 2024, serta akan ditetapkan sebagai calon Bupati/Wabup pada tanggal 22 September 2024. Jadwal pendaftaran Calon Bupati/Wabup berlaku bagi seluruh calon, baik itu dari Parpol maupun calon independen. Yang membedakan, calon independen atau perseorangan wajib menyerahkan KTP dukungan.
BACA JUGA:KPU Pastikan CAT, Pendaftaran PPK Pilkada 2024 melalui SIAKBA
Sedangkan pelaksanaan kampanye sesuai jadwal tahapan, dilaksanakan tanggal 25 September-23 November 2024. Selanjutnya pemungutan suara atau hari pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.