BACA JUGA:Melalui SPI, KPK RI Petakan Risiko Korupsi di Kepahiang
Selain itu, terdapat juga sejumlah tugas yang harus dilakukan anggota BPD. Yakni menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD, menyelenggarakan musyawarah desa, membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) kalau masa jabatan Kades berakhir, menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk Pilakdes Pergantian Antar Waktu (PAW), membahas hingga menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kades.
Selanjutnya, BPD juga melaksanakan evaluasi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya, serta melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.