Radarkoran.com - Bukan hanya masa jabatan Kepala Desa (Kades) saja yang diakomodir jadi 8 tahun dari 6 tahun. Tetapi masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD juga ditetapkan menjadi 8 tahun, yang sebelumnya juga hanya 6 tahun.
Perpanjangan masa jabatan tersebut berdasarkan keputusan Badan Legislasi DPR dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), terkait masa jabatan Kades dan BPD dalam revisi Undang-undang tentang desa. Namun belum diketahui secara pasti, apakah langsung diberlakukan sekarang atau tidak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam, SH menerangkan berkaitan dengan masa jabatan Kades serta BPD yang menjadi 8 tahun, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci. Tetapi yang pasti, kata Iwan, BPD yang saat ini masa jabatannya sudah berakhir dilakukan pemilihan dan sejumlah desa juga sudah melaksanakan pemilihan BPD tersebut.
"Kalau soal berapa lama menjabat sekarang, kita masih mengacu terkait peraturan yang sudah ada. Dan yang terpenting BPD yang habis masa jabatannya saat ini dilaksanakan pemilihan BPD baru saat ini juga," kata Iwan, Selasa 23 April 2024.
BACA JUGA:Senator Riri Minta Pemerintah Pusat Bantu Atasi Banjir di Kepahiang
Lanjut disampaikan Iwan, dalam mengesahkan Undang-undang hingga direalisasikan hingga ke tingkat daerah atau kabupaten, itu membutuhkan waktu yang cukup panjang. Itulah yang mendasari pihaknya sekarang, sambung Iwan, tetap mengarahkan masing-masing pemerintah desa melaksanakan pemilihan BPD
yang masa jabatan BPD-nya sudah berakhir.
"Sekarang proses pemilihan BPD masih terus berjalan di sejumlah desa. Yang pastinya terkait masa jabatan ini nantinya akan kita lihat jika memang aturan resminya sudah kita terima," jelas Iwan.
Sejauh ini Dinas PMD Kabupaten Kepahiang baru menerima usulan penerbitan SK BPD terpilih dari 8 desa. Selebihnya dimungkinan untuk usulan penerbitan SK-nya masih dalam proses, baik dari pihak desa bersangkutan maupun dari pihak pemerintah kecamatan.
Untuk usulan penerbitan SK BPD yang sudah disampaikan 8 desa, Dinas PMD Kepahiang juga memastikan akan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku. Setelah SK diterbitkan, barulah nanti BPD yang terpilih dalam pelaksanaan pemilihan akan dilantik.
Wacana jadwal pelantikan BPD, gelombang pertama dilaksanakan pertengahan Mei bulan depan. Persiapan pelantikan dilakukan masing-masing desa. Sebab
anggaran pelantikan berasal dari desa, bukan dari Dinas PMD.
Di Kabupaten Kepahiang, tahun 2024 ini ada ratusan jabatan anggota BPD yang berakhir, tersebar di 94 desa di 8 kecamatan. Masing-masing, Kecamatan Bermani Ilir 16 desa, Kecamatan Ujan Mas 16 desa, Kecamatan Tebat 13 desa, dan Kecamatan Kepahiang 14 desa. Selanjutnya Kecamatan Merigi 7 desa, dan Kecamatan Kabawetan 12 desa, Kecamatan Seberang Musi 10 desa, dan Kecamatan Muara Kemumu 6 desa.
Sekadar informasi, BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. BPD merupakan penyambung lidah masyarakat desa atau bisa disebut 'Parlemen' di pemerintahan desa.
Tugas dan wewenang BPD tercantum dalam Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. Sementara untuk fungsi serta tugas BPD di antaranya membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (RPD) bersama Kepala Desa (Kades), menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, melakukan pengawasan kinerja Kades.