Sidang Dugaan PMH KPU dan Bawaslu Berlanjut di PN Kepahiang, Julian Tanel: Kita Tetap pada Gugatan Awal

Rabu 24 Apr 2024 - 20:36 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Kamis 25 April 2024, sidang dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pelaksanaan Pemilu 2024 dengan dua tergugat, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepahiang kembali berlanjut di PN Kepahiang Provinsi Bengkulu. 

Penyelesaian dugaan PMH yang dilayangkan salah seorang Caleg DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Kepahiang, Julian Tanel melalui pengacaranya Yasrizal, SH dan rekannya Heru Pratama Rajo Intan, SH, saat ini masih dilaksanakan secara mediasi untuk kedua kalinya. 

Kepada Radarkoran.com, Julian Tanel Rabu 24 April 2024 menjelaskan, , proses penyelesaian gugatan yang dilayangkannya akan kembali berlangsung di PN Kepahiang. Sesuai dengan jadwal yang ditentukan pada sidang sebelumnya, pelaksanaan sidang mediasi kembali dilaksanakan Kamis 25 April 2024. 

"Sidang akan kembali dilaksanakan besok (Kamis, red). Yang jelasnya, di dalam proses persidangan mediasi lanjutan ini, kita akan tetap pada prinsip awal kita, sesuai dengan laporan yang kita layangkan," tegas Julian Tanel. 

Menurutnya, belum diketahiui pasti apakah dalam mediasi kedua ini nantinya akan menemukan titik terang dan kesepakatan atau belum. Yang jelas, papar Julian Tanel, pihaknya tetap pada gugatan yang dilayangkan. Apabila memang nantinya tidak menemukan titik terang atau kesepakatan, pihaknya pun siap untuk diselesaikan di persidangan. Berkaitan dengan alat bukti, dia pun menyebutkan sudah disiapkan. 

BACA JUGA:Jika Mediasi Tanpa Hasil, soal Dugaan PMH Pemilu 2024 di Kepahiang, Penggugat Siap ke Persidangan

"Kita lihat saja dalam mediasi kedua nantinya, apakah membuahkan hasil atau tidak. Pada intinya kita tetap pada pendirian kita sesuai dengan laporan atau gugatan yang kita sampaikan ke PN Kepahiang," demikian Julian Tanel.

Laporan dugaan PMH pada pelaksanaan Pemilu 2024 dengan dua tergugat, yakni KPU dan Bawaslu Kepahiang. Diketahui, proses penyelesaian dugaan PMH yang dilayangkan Julian Tanel masih dilaksanakan secara mediasi.

Namun pada mediasi pertama pekan lalu dengan mediator hakim PN Kepahiang, antara penggugat dengan tergugat KPU dan Bawaslu belum membuahkan hasil. Kedua belah pihak masih bersikeras dengan pendiriannya masing-masing.

Kubu Julian Tanel melalui pengacaranya Yasrizal dan rekannya Heru Pratama Rajo Intan siap melanjutkan dugaan PMH ini ke proses persidangan. 

Menurut Julian Tanel, pembahasan pihaknya bagaimana mencari jalan tengah dari permasalahan atau gugatan yang dilayangkan tersebut. Tapi sepanjang berjalannya mediasi pada pekan lalu, tergugat KPU dan Bawaslu hanya menyampaikan teknis perselisihan yang terjadi dan cara melaporkan serta menyelesaikannya. 

Gugatan dugaan PMH ini resmi masuk ke PN Kepahiang pada Rabu 06 Maret 2024 lalu. Dalam laporan ini, KPU dan Bawaslu Kepahiang disebut melakukan PMH. Karena kedua lembaga ini disebut ada kesengajaan menyelenggarakan Pemilu tidak berdasarkan azaz pemilihan umum jujur, adil, dan independen. 

Sebagai kuasa hukum penggugat, Yasrizal dan Heru sebelumnya mengaku jika pihaknya sudah mengumpulkan cukup alat bukti atas dugaan PMH yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Kepahiang. Yakni ada kesalahan input data (Perolehan suara Caleg, red) atau ada perubahan data yang tidak sinkron. 

BACA JUGA:Sama-sama Bertahan, Mediasi Dugaan PMH KPU dan Bawaslu Kepahiang Belum Ada Hasil

Kedua pengacara ini juga menegaskan, gugatan ini tidak ada kaitannya dengan hasil perolehan suara yang diperoleh kliennya. Lantaran gugutan yang disampaikan murni terkait dugaan PMH yang diduga dilakukan KPU dan Bawaslu Kepahiang dalam melaksanakan Pemilu 2024. 

Kategori :